Majalengka. Bungkamnya kepala desa mindi kecamatan Leuwimunding kabupaten majalengka saat dikonfirmasi beberapa media online tentang realisasi dana desa tahap kedua 2023 mengundang pendapat dari pemerhati desa sekaligus praktisi hukum kabupaten Majalengka, Unung Nur Alam SH.
Menurut kang Una (panggilan akrab Unung Nur Alam SH.), diamnya kades mindi (Suhanda) mengindikasikan sesuatu hal yang disembunyikan. hal ini dikatakan Una saat wawancara dengan media Matamaja grup seputar transparansi desa, Senin 24/07
“Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seharusnya Badan Publik dalam hal ini pemerintah desa mindi melalui kepala desa (Suhanda) wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan hukum” ungkapnya
“apalagi dalam hal ini Pers atau wartawan yang menanyakan, seharusnya secepatnya direspon. Pers itu membantu menerbitkan program dana desa tersebut agar diketahui masyarakat sehingga tidak menimbulkan perpecahan negatif atas penggunaan anggaran tersebut” tulisnya
Dikatakan Una, dengan membungkamnya kades mindi (Suhanda) akan menimbulkan asumsi pembohong terkait realisasi dan efisiensi anggaran dana desa tersebut. Apalagi (Suhanda) yang notabene sebagai pengguna dan penanggung jawab anggaran menjelang masa akhir jabatannya itu malah memilih untuk bungkam, menjadikan tanda tanya dan asumsi negatif
“jika memang mau menjelaskan rincian penggunaan anggaran dana desa yang dimaksud, jelaskan bahwa dia mengundang datang atau bertemu agar pihak kades bisa memberikan rincian rincian penggunaan anggaran dengan jelas. Kalau hanya sekedar bungkam, dikonfirmasi resmi melalui pesan aplikasi watsap tidak menjawab, melalui beberapa panggilan telefon watshap tidak merespon kan kesannya ada apa gitu” ujarnya
Una meminta pihak terkait dalam hal ini inspektorat kabupaten Majalengka untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap desa mindi kecamatan leuwimunding untuk realisasi dana desa tahap dua dan anggaran lainnya. Hal ini untuk mencegah asumsi negatif publik terhadap pemerintahan desa mindi kecamatan leuwimunding kabupaten Majalengka Jawa Barat
“periksa dan rilis ke publik biar tidak ada kesesatan informasi” simpulan tegas, Senin 23/07
(Tim/red)