Inspektorat Kabupaten Majalengka Diminta Periksa Pemdes Pasirayu

Korupsi.id || Majalengka. Bungkamnya kepala desa Pasirayu kecamatan Sindang kabupaten Majalengka saat dikonfirmasi beberapa media online tentang realisasi dana bantuan (banprov) provinsi Jawa Barat mengundang pendapat dari pemerhati desa sekaligus praktisi hukum kabupaten Majalengka, Unung Nur Alam SH.

Menurut kang Una (panggilan akrab Unung Nur Alam SH.), bungkamnya kades Pasirayu mengindikasikan sesuatu hal yang disembunyikan. hal ini dikatakan Una saat wawancara dengan media korupsi seputar transparansi desa, Kamis (06/01)

“sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seharusnya Badan Publik dalam hal ini pemerintah desa Pasirayu melalui kepala desa wajib menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan” tuturnya

“apalagi dalam hal ini Pers atau wartawan yang menanyakan, seharusnya secepatnya direspon. Pers itu membantu mempublikasikan program banprov tersebut agar diketahui masyarakat sehingga tidak menimbulkan prasangka negatif atas penggunaan anggaran tersebut” tambahnya

Dikatakan Una, dengan bungkamnya kades akan menimbulkan asumsi liar terkait realisasi dan efisiensi anggaran banprov tersebut. Apalagi kades yang notabene sebagai pengguna dan penanggung jawab anggaran malah mengajak bertemu wartawan tanpa menjelaskan maksudnya, ini mengundang tanda tanya dan asumsi negatif

“jika memang mau menjelaskan rincian penggunaan anggaran banprov yang dimaksud, jelaskan bahwa dia mengundang datang atau bertemu agar pihak kades bisa memberikan salianan rincian penggunaan anggaran dengan jelas. Kalau hanya sekedar bertemu, kan kesannya ada apa gitu” ujarnya

Una meminta pihak terkait dalam hal ini inspektorat kabupaten Majalengka untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap desa Pasirayu untuk realisasi dana banprov dan anggaran lainnya. Hal ini untuk mencegah asumsi negatif publik terhadap pemerintahan desa Pasirayu

“periksa dan rilis ke publik biar tidak ada kesesatan informasi” pungkasnya tegas

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *