Inspektorat Kabupaten Majalengka Diminta Periksa Pemdes Cisambeng Kec Palasah

Majalengka. Bungkamnya kepala desa Cisambeng kecamatan Palasah kabupaten Majalengka saat dikonfirmasi beberapa media online yang tergabung dengan matamaja grup tentang realisasi dana desa tahap dua TA 2023 ini, mengundang pendapat dari pemerhati desa sekaligus praktisi hukum kabupaten Majalengka, Unung Nur Alam SH.

Menurut kang Una (panggilan akrab Unung Nur Alam SH.), bungkamnya kades Cisambeng mengindikasikan sesuatu hal yang disembunyikan. hal ini dikatakan Una saat wawancara dengan media Matamaja grup seputar transparansi desa, Selasa 11/07

“sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seharusnya Badan Publik dalam hal ini pemerintah desa Cisambeng melalui Kepala Desa wajib menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan” tuturnya

“apalagi dalam hal ini Pers atau wartawan yang menanyakan, seharusnya secepatnya direspon. Pers itu membantu mempublikasikan program Program dana desa tahap dua tersebut agar diketahui masyarakat sehingga tidak menimbulkan prasangka negatif atas penggunaan anggaran tersebut” tambahnya

Dikatakan Una, dengan bungkamnya kades akan menimbulkan asumsi liar terkait realisasi dan efisiensi anggaran dana desa tahap dua tersebut. Apalagi kades yang notabene sebagai pengguna dan penanggung jawab anggaran malah memilih bungkam, dan tidak ada respon sama sekali ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan watshapnya, dan sudah tiga kali di telfon melalui sambungan telefon aplikasi watshap, kades tidak mengangkat panggilan telefon yang dilakukan oleh awak media, jadi dalam hal ini mengundang tanda tanya besar dan asumsi negatif, ada apa dengan desa Cisambeng?

Una meminta pihak terkait dalam hal ini inspektorat kabupaten Majalengka untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap desa Cisambeng untuk realisasi dana desa tahap dua dan anggaran lainnya. Hal ini untuk mencegah asumsi negatif publik terhadap pemerintahan desa Cisambeng, selasa 11/07

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *