Ini Area Kerja Sama yang Disepakati KPK dan NCS untuk Perangi Korupsi Lintas Negara

Nota Kesepahaman (MoU) yang dilakukan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan National Commission of Supervision (NCS) atau Komisi Pengawas Nasional Republik Rakyat Tiongkok yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dan Wakil Ketua NCS, Fu Kui, mencakup sejumlah area kerja sama antikorupsi. Di antaranya, pertukaran informasi dalam area pencegahan dan pemberantasan korupsi, peningkatan kapasitas dan pertukaran pengalaman.

Dalam area penegakan hukum, disepakati pula kerja sama yang mencakup penyediaan informasi dan bantuan dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang bersifat lintas negara, kerja sama praktis terkait pencarian orang yang korupsi, penelusuran aset, dan pemulihan hasil tindak pidana korupsi. Selain itu, kedua lembaga juga akan bekerja sama dalam upaya dalam mendorong dan membangun integritas dari pegawai publik, edukasi dan kampanye antikorupsi.

Read More

“Kerja sama itu terjalin sejak 2007 Indonesia dan Tiongkok lewat MoU yang ditandatangani KPK dan Ministry of Supervision (MoS), dengan ruang lingkup kerja sama dalam bidang pencegahan dan pemberantasan korupsi khususnya dalam hal tukar menukar informasi, peningkatan kapasitas dan bantuan teknis lainnya,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (18/10/2023).

Lanjutnya, kerja sama tersebut diimplementasikan antara lain di 2011 dalam bentuk pertukaran informasi terkait keberadaan buronan KPK di Tiongkok. Di 2014, kerja sama antar 2 lembaga ini juga membuahkan hasil, dimana KPK dibantu saat penangkapan buronan Anggoro Widjojo di kota Shenzen, Tiongkok.

NCS merupakan lembaga anti korupsi Republik Rakyat Tiongkok yang dibentuk pada tahun 2018. Dalam bidang antikorupsi, Indonesia (KPK) dan RRT (NCS) juga aktif dalam forum G20 Anti-Corruption Working Group dan APEC Anti-Corruption and Transparency Working Group. InfoPublik –

Related posts