Korupsi.id||Jakarta. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 10 orang ke luar negeri terkait kasus dugaan suap Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil.
Adapun 10 orang tersebut, 8 antara lain adalah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau dan dua pihak swasta.
“Dengan diperlukan keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk menguatkan pembuktian unsur-unsur Pasal dugaan suap yang diterima Tersangka MA (Muhammad Adil) dan kawan-kawan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, Senin (15/5/2023).
“Maka KPK mengajukan cegah untuk tetap berada di wilayah Indonesia terhadap 10 oran. 8 orang di antaranya pegawai BPK Perwakilan Riau dan 2 orang swasta,” sambungnya.
Sementara itu, 8 orang pegawai BPK Riau itu yaitu Ruslan Ependi, Odipong Sep, Dian Anugrah, Naldo Jauhari Pratama, Aidel Bisri, Feri Irfan, Brahmantyo Dwi Wahyuono, dan Salomo Franky Pangondian.
Sedangkan, dua pihak swasta itu yakni Findi Handoko dan Ayu Diah Ramadani.
Menurut Ali, pencegahan ke luar negeri terhadap mereka sudah diajukan ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM. Mereka dicegah selama enam bulan ke depan sejak 10 Mei 2023.
“Cegah dimaksud telah diajukan sejak 10 Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama dan tentu dapat dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan,” tuturnya.
Ali pun berharap mereka yang dicegah ke luar negeri kooperatif dan tidak mempersulit proses hukum di KPK.
“KPK berharap sikap kooperatif dari para pihak tersebut untuk hadir dalam setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan tim penyidik,” tandasnya.