Kab. Tasikmalaya (korupsi id),-Dana Desa (DD) adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan demikian, penggunaan DD memiliki tujuan yang jelas untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, pelayanan kepada masyarakat desa, pendapatan desa dan masyarakat, serta mendukung program infrastruktur desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa.
Di Jawa Barat salah satu desa, yakni Desa Pameutingan, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya mendapatkan bantuan DD pada tahun 2023 lalu, sebesar 1.209.943.000.
Terkait hal tersebut, media korupsi id selaku pengiat kontrol sosial mencoba melakukan konfirmasi atau bertanya kepada Kepala Desa Pameutingan tentang pengunaan anggaran DD untuk program ketahanan pangan.
Ketika ditanya oleh jurnal reformasi melalui jaringan seluler whatsapp, Senin siang (5/8/2024) terkait penggunaan dan alokasi anggaran ketahanan pangan kepada Kepala Desa Pameutingan. Sang kepala desa, terkesan risih saat ditanya oleh wartawan, hanya cukup menjawab dengan bahasa daerah (sunda) aduh rieut (aduh pusing-red).
Padahal apa yang dilakukan oleh korupsi id ini, bertujuan untuk mendapatkan informasi lengkap sebagai bahan pemberitaan yang nantinya akan menjadi konsumsi publik. Dan bagi seorang kepala desa wajib untuk menjawab juga memaparkan apa yang ditanyakan oleh seorang wartawan.
Tidak cukup di sini saja, media korupsi id pun melakukan wawancara khusus kepada pengiat dan pemerhati kinerja aparatur pemerintah, yakni Daeng Supriyanto, SH, menurutnya bahwa apa yang dilakukan oleh rekan media jurnal reformasi mempertanyakan tentang pengunaan alokasi program ketahanan pangan dari DD kepada Kepala Desa Pameutingan. Ini sudah menjadi kewajiban selaku pengiat media sebagai kontrol sosial.
“Akan tetapi pertanyaan yang dilontarkan oleh rekan media jurnal reformasi tersebut, bagi kepala desa harus menjawabnya secara gamblang dan terperenci jangan cukup berkata pusing. Jangan sampai ada kesan ditutup-tutupi.” Ujarnya kepada korupsi id, Senin sore (5/8/2024) melalui jaringan seluler whatsapp.
Dikatakan Daeng Supri sapaan akrabnya, bahwa yang dilakukan oleh korupsi id terhadap Kepala Desa Pameutingan hal itu sudah menjadi kewajiban selaku insan pers yang bekerja berdasarkan Undang-Undang (UU) Pokok Pers Tahun 1999 juga mengacu kepada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik.
“Untuk itu, saya pun akan mendukung sepenuhunya kepada rekan media korupsi id dalam rangka menegakan kebenaran dalam sebuah pemberitaan. Apalagi ini terkait pengunaan uang negara.” Katanya.
Jangan sampai, lanjut Daeng Supri, anggaran DD yang telah digelontorkan oleh pemerintah pusat kepada desa-desa. Dijadikan sebagai ajang bancakan atau bagi-bagi kekuasaan.
“Atau juga digunakan kepentingan pribadi bagi kepala desa. Maka dari itu, kami selaku lembaga yang bergerak dibidang pemerhati kinerja aparatur pemerintah perlu mengkaji dan mengoreksi terkait DD serta bekerjasama dengan insan media dalam rangka mengungkap kebenaran dan transparansi pengunaan anggaran DD tersebut.” Lanjutnya.
Maka dari itu, tambah Daeng Supri, semoga dengan adanya pemberitaan ini nantinya Kepala Desa Pameutingan menjadi jera. Dan tidak akan gegabah dalam melakukan serta melaksanakan tugasnya sebagai kepala desa.
“Kepala Desa bekerja dengan aturan. Makanya, segala sesuatu yang dilakukan oleh kepala desa mengacu kepada aturan. Tidak bekerja dengan sewenang-wenang atau semau gue.”
Sementara berita ini diturunkan, media korupsi id akan melakukan kordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tasikmalaya terkait apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Pameutingan. (Tim)








