Ditanya Dana Stimulan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Kades Sukamelang Subang Pilih Bungkam

kades sukamelang subang

Korupsi.id || Subang – Program Dana Stimulan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Tingkat RT di Kabupaten Subang kembali menjadi sorotan publik. Program yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) melalui Badan Kredit Usaha Desa (BKUD) ini digulirkan sejak tahun 2019 hingga 2023 dan digadang sebagai terobosan untuk memperkuat perekonomian masyarakat di tingkat desa.

Meski secara konsep dianggap inovatif dan belum banyak dijalankan di daerah lain di Jawa Barat, program ini kini menghadapi ujian dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Tanpa pengawasan yang ketat dan keterlibatan aktif masyarakat, niat baik pemberdayaan ekonomi berisiko menimbulkan kesalahpahaman hingga potensi penyimpangan.

Bacaan Lainnya

Di Desa Sukamelang, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, misalnya, muncul tanda tanya terkait kejelasan penyaluran dan pemanfaatan dana program tersebut. Sejumlah warga dan pemerhati kebijakan publik mempertanyakan bagaimana dana stimulan itu dikelola di tingkat RT dan sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Sukamelang dilakukan oleh awak media pada Kamis (6/11/2025) melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa belum memberikan tanggapan resmi. Sikap bungkam tersebut memunculkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat mengenai pengelolaan dana yang semestinya dilakukan secara terbuka.

Sebagai informasi, program Dana Stimulan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dirancang untuk memperkuat ekonomi di tingkat RT melalui pembiayaan usaha kecil, peningkatan kapasitas warga, serta kegiatan ekonomi produktif lainnya. Oleh karena itu, transparansi dan pelibatan masyarakat menjadi kunci utama agar program benar-benar tepat sasaran.

Beberapa warga berharap Pemerintah Desa Sukamelang dapat memberikan klarifikasi terbuka terkait realisasi penggunaan dana tersebut. Mereka juga mendesak agar pihak Dinas terkait dan Inspektorat Kabupaten Subang melakukan penelusuran dan uji petik guna memastikan penyaluran dana sesuai ketentuan.

Masyarakat pun diimbau untuk aktif mengawasi penggunaan anggaran di tingkat desa, agar setiap rupiah dana publik digunakan secara benar dan bermanfaat. Bila ditemukan adanya indikasi penyimpangan atau kerugian keuangan negara, warga berharap Inspektorat dapat menindaklanjuti temuan tersebut kepada aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri Subang maupun Unit Tipidkor Polres Subang, sesuai prosedur yang berlaku.

Pos terkait