Korupsi.id || Subang, — Program Dana Stimulan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Tingkat RT di Kabupaten Subang kembali menuai sorotan publik. Program yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) melalui Badan Kredit Usaha Desa (BKUD) tersebut telah bergulir sejak tahun 2019 hingga 2023 dan disebut sebagai salah satu terobosan untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa.
Namun, di Desa Tambakdahan, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang, pengelolaan dana program ini menimbulkan tanda tanya. Sejumlah warga dan pemerhati kebijakan publik mempertanyakan kejelasan penyaluran serta pemanfaatannya di tingkat RT.
Awak media yang mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Tambakdahan, H. Iwan Gunawan, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (15/10/2025), belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Diamnya kades tentunya membuat tanda tanya besar dan tentu bisa menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat terkait pengelolaan Program Dana Stimulan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Tingkat RT tersebut
Sebagai informasi, program Dana Stimulan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dirancang untuk memperkuat ekonomi di tingkat RT melalui pembiayaan usaha kecil, peningkatan kapasitas warga, serta pemberdayaan ekonomi produktif. Dana ini seharusnya dikelola secara transparan dengan melibatkan masyarakat penerima manfaat secara langsung.
Beberapa warga berharap Pemerintah Desa Tambakdahan segera memberikan klarifikasi terbuka terkait realisasi penggunaan dana stimulan tersebut. Selain itu, pihak Inspektorat Kabupaten Subang diminta untuk melakukan penelusuran guna memastikan bahwa penyaluran dana benar-benar sesuai dengan ketentuan dan tepat sasaran.
Program BKK–BKUD dinilai sebagai langkah positif yang belum banyak dijalankan oleh daerah lain di Jawa Barat. Namun tanpa pengawasan ketat, transparansi, dan pelibatan masyarakat, niat baik dari program ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman hingga penyalahgunaan anggaran








