Jakarta – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapkan tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi pejabat bea cukai, dengan tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).
“Dua saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Gunawan (Pegawai Negeri Sipil) dan Budi Mulyono (Wiraswasta), ujar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Rabu (9/8/2023).
Lanjut Ali, kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pendirian perusahaan milik tersangka AP yang memberikan rekomendasi pelayanan kepabeanan ilegal bagi para pengusaha ekspor impor.
Sebelumnya, KPK tengah melakukan pemeriksaan terhadap Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. “Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi dan TTPU di Dirjen Bea Cukai telah hadir di gedung Merah Putih,” ujar Ali.
“Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik. Perkembangannya akan kami sampaikan,” kata dia menegaskan.
Sampai saat ini KPK memang belum menahan AP Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pun memberikan alasannya. AP menjadi sorotan karena aset kekayaannya dianggap tidak sesuai dengan profil. Istri dan anaknya juga kerap pamer kemewahan di media sosial, termasuk foto jalan-jalan ke luar negeri dengan tiket first class.
Proses hukum terhadap Andhi berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.
AP belum ditahan tetapi telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023. KPK sudah melakukan serangkaian penggeledahan dan menyita sejumlah aset milik Andhi yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.