Bisnis Limbah Kain Bumdes Desa Sinarjati Dawuan Diduga Tanpa Ijin

Majalengka. Tumpukan kain potongan sisa bahan produksi pabrik garmen atau majun di bangunan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan bekas sebuah rumah makan di wilayah desa Sinarjati kecamatan Dawuan menarik perhatian masyarakat setempat

Menurut seorang warga, bisnis limbah majun tersebut diduga menjadi usaha kepala desa yang didanai salah seorang sponsornya saat pilkades serentak beberapa waktu lalu

“Coba dicek pak penarikan limbah majun dari PT. L yang disimpan di bekas rumah makan dan bangunan Badan Usaha Milik Desa Bumdes itu belum ada legalitasnya. Dan tempat penampunganya juga kan bukan peruntukanya untuk menyimpan limbah. Yang setahu saya baru limbah kain majun aja. Belum tau limbah lainya sejenis kardus, plastik dan lain sebagainya” ujarnya

Selain diduga tanpa ijin, bisnis limbah majun tersebut juga diduga tidak masuk ke dalam pelaporan keuangan Bumdes

“saya kira itu bisnis pribadi yang memanfaatkan bangunan Bumdes. Sekalipun ada kontribusi buat Bumdes, saya kira besarannya tak seberapa” tambahnya

Saat penelusuran di lokasi, awak media meminta informasi dari seorang pekerja yang mengaku bernama Yana. Dia menjelaskan bahwa dirinya hanya ditugaskan sebagai checker atau bagian menghitung berapa jumlah karung limbah majun yang sedang dibongkar dari truk. 11/10

Saat ditanya legalitas usaha tersebut, “Saya kurang paham pak tentang legalitas, saya hanya ditugaskan untuk menghitung. Ini punya Badan Usaha Milik Desa Bumdes desa Sinarjati, mangga bapak langsung ke desa aja ke pak Pepi atau ke pak Kuwu” kata yana

Sementara itu kepala desa Sinarjati, Carman saat dikonfirmasi terkait legalitas bisnis kain majun yang mengatasnamakan milik Bumdes melalui sambungan pesan aplikasi whatsapp dengan nomor +62 813-XX23-XX61, dia hanya membacanya tanpa ada jawaban apapun hingga berita ini tayang. 12/10

Related posts