Beri Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat, Disdukcapil Kabupaten Bandung Tampil Beda

Beri Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat, Disdukcapil Kabupaten Bandung Tampil Beda

Kab. Bandung (korupsi id),-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, yang meliputi aspek fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan serta pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung Drs.H. Yudi Abdurahman, M.Si, menjelaskan bahwa Disdukcapil memberikan 23 jenis pelayanan dokumen kependudukan kepada masyarakat, seperti; Pelayanan Pencatatan Biodata, Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga (KK), Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP EL), Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA), Pelayanan Surat Keterangan Pindah Datang dan Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT WNA).

Read More

Lebih lanjut sejumlah dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) kini sudah bisa dicetak lewat mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), yang telah tersebar di 120 desa dan kelurahan. Untuk diketahui masyarakat, seluruh pelayanan tidak dipungut biaya alias gratis.

Segerakan dan tidak mempersulit

Kepala Bidang (Kabid) KTP, Dindin mengungkapkan, bahwa sesuai arahan pimpinan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan akan pentingnya administrasi kependudukan yang baik kepada masyarakat, selain di kantor Disdukcapil itu sendiri pihaknya terus melakukan monitoring dan evaluasi mulai dari tingkat Desa hingga tingkat Kecamatan. “Termasuk pelayanan di fasilitas publik, seperti di Rumah Sakit dan juga mall. ” Ujarnya saat ditemui korupsi id, di kantornya, Selasa (6/3/2024).

Dindin menegaskan “andaikata ada pungutan liar yang terjadi di pelayanan oleh oknum pegawai, Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Kami pun akan memberikan sanksi tegas bisa teguran atau peringatan. Bahkan jika perlu ditindak berdasarkan dengan peraturan UU No 24 Tahun 2013 ketentuan pasal 94 berbunyi setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau elemen data penduduk sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).” Tegasnya.

Untuk tidak adanya hal-hal yang diinginkan, lanjut Dindin, pihaknya terus mensosialisasikan agar jangan mempersulit masyarakat dalam membutuhkan layanan kependudukan. “Segerakan juga tidak dipersulit dan tidak dipungut biaya.” Imbuhnya.

Oleh karena itu, diharapkan Kabid, bahwa sesuai dengan tugas dan fungsi melayani administrasi kependudukan akan terus sosialisasi kepada masyarakat agar dapat mengetahui serta mudah dalam membutuhkan layanan catatan kependudukan. (aldo/tulip)

Related posts