Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Hari Ini

Status pengusutan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, akan ditentukan hari ini Rabu (9/8/2023).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya berencana untuk melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus tersebut.

“Rencana hari ini (Rabu),” ujar Whisnu saat dihubungi wartawan, Rabu (9/8/2023).

Kendati demikian, Whisnu belum menyampaikan lebih jauh perihal gelar perkara yang akan dilakukan pihaknya hari ini.

Hanya saja, Whisnu menyebutkan bahwa keterangan yang diperoleh penyidik dalam rangkaian pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Panji Gumilang, dinyatakan sudah cukup.

Nantinya, gelar perkara tersebut akan menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana apakah kasus tersebut bisa naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan saat ini pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi.

“Kami telah mendalami beberapa saksi diantaranya ada 14 saksi yang udah diperiksa dan masih ada 2 lagi hari ini,” ujar Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Meski begitu, Whisnu belum menyampaikan siapa saja saksi-saksi yang sudah diperiksa terkait kasus dugaan TPPU tersebut. Dia hanya menyebut salah satu saksi sudah diperiksa pada Senin (7/8/2023) kemarin.

Whisnu menambahkan, dalam pemeriksaan terhadap saksi yang dilakukan hari ini pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pihak lainnya.

“Hari ini akan diperiksa dan lakukan koordinasi dengan teman-teman PPATK, dengan Kementerian Agama, dengan kejaksaan Agung dan BPK untuk mendalami apa yang menjadi masukan dari teman-teman PPATK,” jelasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *