Jakarta || Korupsi.id – Penyidikan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri keterlibatan sejumlah pihak dari kalangan perusahaan melalui pemeriksaan sejumlah saksi.
Terbaru, Jumat (30/10/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi, termasuk Direktur Utama PT Kencana Jayaproperti Agung berinisial IWA. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan tersebut. Selain IWA, penyidik juga memanggil YIT selaku staf keuangan PT Kencana Jayaproperti Agung, AK selaku Kepala Keuangan Regional 8 PT Summarecon Property Development, serta DW yang menjabat Direktur PT Wira Bayu Pratama dan PT Wira Citra Infotek.
Pemanggilan ini menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai proses pengurusan HGB yang diduga bermasalah, termasuk menelusuri peran pihak-pihak yang berkaitan dengan perusahaan.
Sehari sebelumnya, Kamis (29/10/2026), KPK juga memanggil tujuh saksi dari sejumlah perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Mereka di antaranya LS selaku Direktur Keuangan PT Summarecon Agung Tbk, YA yang merupakan staf PT Trans Jabar Tol sekaligus Direktur PT Bumi Banda Arsyad, serta HAS selaku Kepala Bisnis Summarecon.
Saksi lainnya yakni SZ dari PT Wira Bayu Pratama dan PT Wira Citra Infotek, JDP selaku Kepala Bagian Litigasi Summarecon, DD selaku Koordinator Dokumen Pertanahan PT Kencana Jayaproperti Agung, serta TH selaku Kepala Bagian Litigasi perusahaan tersebut.
Namun, dari tujuh orang yang dipanggil, hanya JDP dan DD yang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK.
OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Perkara
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada 14 September 2026.
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sejak OTT tersebut, penyidik terus mengembangkan perkara dengan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses pengurusan hak atas tanah tersebut.
Publik Menanti Pengungkapan Peran Para Pihak
Pemeriksaan terhadap jajaran keuangan, bagian litigasi, pengelola dokumen pertanahan hingga pimpinan perusahaan memunculkan perhatian publik terhadap proses pengurusan HGB tersebut.
Meski demikian, pemanggilan saksi tidak serta-merta membuktikan keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi. Status dan peran masing-masing pihak tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan serta bukti yang dimiliki KPK.
Kini, publik menanti sejauh mana penyidik mampu mengungkap konstruksi perkara, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
KPK diharapkan mengusut perkara ini secara transparan dan tuntas, sehingga penegakan hukum tidak berhenti pada pemeriksaan saksi, tetapi mampu mengungkap fakta dan pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang sah.








