JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penegakan hukum saja. Melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), KPK secara berkelanjutan mendorong perbaikan sistem dan tata kelola pada badan usaha, salah satunya melalui sinergi pencegahan bersama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), pascapenindakan yang dilakukan KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pendekatan terintegrasi ini penting agar celah rawan korupsi yang ditemukan saat penanganan perkara dapat ditutup secara menyeluruh sehingga praktik serupa tidak kembali terulang.
“Pascapenindakan, kami tidak hanya melihat persoalan dari sisi penegakan hukum, tetapi juga melakukan identifikasi risiko, memberikan rekomendasi perbaikan, serta memantau tindak lanjut perbaikannya,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (3/9).
Menurutnya, sinergi KPK dan ASDP ini telah berjalan sejak tahun 2025 hingga 2026 melalui pemantauan dan peninjauan langsung di lapangan untuk memastikan pembenahan tata kelola berjalan secara konkret. Adapun, Pemetaan risiko yang dilakukan KPK pada 2025 berfokus pada tiga ruang lingkup utama yakni pengadaan kapal baru, pengelolaan armada (ship management), dan integrasi manifest penumpang.
Sementara, pada tahun 2026, KPK melangkah ke tahap monitoring untuk memastikan rekomendasi perbaikan diimplementasikan dalam bentuk perubahan sistem.
Pada aspek pengadaan kapal, KPK juga mendorong penguatan regulasi internal agar proses pengadaan lebih akuntabel. Atas rekomendasi tersebut, ASDP kini tengah mengonsolidasikan ketentuan pengadaan kapal baru, kapal bukan baru, maupun skema financial lease ke dalam satu Keputusan Direksi terpadu dengan pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Regulasi ini sedang dalam proses penandatanganan Direksi, dengan beberapa catatan penajaman dari KPK.
Sementara pada pengelolaan armada, ASDP menindaklanjuti arahan KPK melalui pembentukan Ship Life Cycle Policy, pelaksanaan Condition Assessment Program bersama Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) terhadap 160 kapal, serta pengembangan ASDP Maintenance System (AMS).
Adapun pada integrasi manifest penumpang, KPK mendorong penguatan validasi data antara sistem Ferizy dan Inaportnet yang saat ini memasuki tahap penandatanganan Nota Kesepahaman kerahasiaan antara Kemenhub dan ASDP, serta uji coba (piloting) di Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Uban.
“Kami terus mengawal proses integrasi data manifest ini. Pasalnya, integritas data manifest tidak hanya berkaitan dengan tata kelola administrasi, tetapi berhubungan langsung dengan keselamatan dan perlindungan masyarakat pengguna jasa penyeberangan,” tegas Budi.
Untuk memastikan penataan berjalan efektif di lapangan, pada Agustus 2026, Direktorat AKBU turut menerjunkan tim untuk melakukan field review di tiga wilayah yakni di Ketapang-Banyuwangi, Surabaya, dan Bitung, Sulawesi Utara.
Di wilayah Ketapang-Banyuwangi, tim meninjau alur ticketing, boarding, hingga keberangkatan kapal guna melihat kesiapan integrasi manifest yang melibatkan sinergi operator, regulator, mitra kanal penjualan, dan masyarakat.
Di wilayah Surabaya, tim melakukan pemeriksaan pengelolaan aset kapal pada anak perusahaan ASDP demi memastikan prinsip good corporate governance (GCG) berlaku hingga ke tingkat anak usaha. Serta di Bitung, Sulawesi Utara, tim turut mendalami tata kelola penyelenggaraan angkutan penyeberangan perintis dan penugasan angkutan barang di laut sebagai bahan masukan penguatan sistem 2026.
Budi menegaskan bahwa pengalaman bersama ASDP membuktikan pentingnya kesinambungan antara fungsi penindakan dan pencegahan dalam menekan potensi penyimpangan di BUMN.
“Pencegahan korupsi bukan sekadar menutup celah penyimpangan, melainkan memastikan setiap proses berjalan transparan, akuntabel, dan menghadirkan manfaat nyata. Dalam layanan penyeberangan, tata kelola yang baik dan integritas data berkonsekuensi langsung terhadap kualitas layanan, keselamatan publik, hingga perlindungan jiwa pengguna jasa,” pungkas Budi. kpk.go.id








