KPK Geledah Tiga Lokasi di Bengkulu, Sita Dokumen dan Barang Elektronik Terkait Pengembangan Kasus Bupati Rejang Lebong

JAKARTA || Korupsi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi di wilayah Bengkulu dan Rejang Lebong.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan selama tiga hari, yakni Rabu hingga Jumat pada pekan lalu. Dua lokasi berada di wilayah Bengkulu, sementara satu lokasi lainnya berada di Kabupaten Rejang Lebong.

“Pada pekan ini, hari Rabu sampai Jumat penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu dua lokasi di Bengkulu dan satu lokasi di Rejang Lebong,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).

Dua lokasi yang digeledah di Bengkulu masing-masing merupakan rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu. Sementara satu lokasi di Rejang Lebong diketahui merupakan tempat milik pihak swasta.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan.
“Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait perkara tersebut,” ujar Budi.

Periksa Delapan Saksi

Selain penggeledahan, KPK juga terus mendalami perkara melalui pemeriksaan saksi. Pada Jumat (7/8/2026), penyidik memeriksa delapan saksi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai dugaan aliran uang dan pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengembangkan perkara yang menjerat M Fikri. Dengan status sprindik umum tersebut, hingga kini KPK belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan perkara.

“Sprindik umum,” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (20/7/2026).

Dugaan Suap Proyek Rp1,7 Miliar
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh M Fikri yang disebut mencapai sekitar Rp1,7 miliar dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan praktik ijon proyek pada sejumlah pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Proyek-proyek tersebut berkaitan dengan rencana pekerjaan pemerintah daerah pada awal 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut total anggaran proyek pada Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp91,13 miliar.

Dari pengembangan perkara, KPK menduga terdapat pemberian uang sebesar Rp980 juta yang berkaitan dengan ijon proyek. Pemberian tersebut disebut dilakukan secara bertahap melalui perantara.

Selain itu, KPK juga menduga terdapat penerimaan lain kepada Fikri senilai sekitar Rp775 juta. Penyidik menduga pemberian tersebut tidak terjadi hanya sekali, melainkan dilakukan berulang.

Rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi di Bengkulu menunjukkan penyidik masih aktif menelusuri pihak-pihak serta bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan dan pembuktian oleh KPK. Kedudukan hukum pihak-pihak yang diperiksa maupun lokasi yang digeledah harus tetap dibedakan dari status tersangka sampai adanya penetapan resmi dan pembuktian di pengadilan.

Pos terkait