Korupsi.id || Subang – Proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi utama yang dilaksanakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum di Desa Ponggang, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang, menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek yang digarap oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk tersebut diduga tidak transparan lantaran tidak mencantumkan nilai kontrak pada papan informasi proyek.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Proyek tersebut merupakan bagian dari program strategis di bawah kewenangan Provinsi Jawa Barat, dengan konsultan supervisi dari PT Agrinas Jaladri Nusantara. Namun, ketidakjelasan informasi terkait nilai kontrak dan rincian pekerjaan di lapangan memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi pelaksanaannya.
Papan Informasi “Bisu” Picu Dugaan Pelanggaran Transparansi
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai, ketiadaan nilai anggaran pada papan proyek merupakan bentuk ketertutupan yang berpotensi membuka ruang penyalahgunaan dana negara.
“Papan proyek seharusnya menjadi sarana kontrol sosial bagi masyarakat. Ketika informasi penting seperti nilai kontrak dan volume pekerjaan dihilangkan, publik kehilangan haknya untuk mengawasi jalannya proyek yang dibiayai dari uang negara,” ujar salah seorang pemerhati kebijakan publik di Subang.
Ketidakjelasan ini, menurutnya, dapat menimbulkan dugaan bahwa pihak pelaksana mencoba menutup-nutupi nilai kontrak dari publik. Padahal, keterbukaan informasi merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan proyek pemerintah.
Pihak Kontraktor Belum Memberikan Penjelasan
Upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada pihak pelaksana proyek belum membuahkan hasil. Andre, yang disebut sebagai perwakilan pelaksana proyek, tidak memberikan penjelasan yang jelas ketika dihubungi melalui aplikasi pesan singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Adhi Karya (Persero) Tbk selaku kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait nilai kontrak maupun alasan tidak dicantumkannya informasi tersebut di papan proyek.
Sikap bungkam dan tidak kooperatif dari pihak pelaksana ini memunculkan desakan dari sejumlah kalangan agar BBWS Citarum, bersama Inspektorat dan lembaga pengawasan terkait, segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek di Desa Ponggang tersebut.
Publik Minta Audit dan Penegakan Transparansi
Masyarakat menilai, langkah pengawasan perlu segera dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi dan penggunaan dana APBN/APBD.
Transparansi informasi proyek, terutama yang dibiayai dari uang negara, dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah potensi penyimpangan anggaran. Setiap proyek pemerintah harus bisa dipantau publik. Ini soal hak masyarakat untuk tahu, bukan sekadar formalitas administratif
Catatan redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, pihak BBWS Citarum dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik pada proyek tersebut. Redaksi akan memperbarui informasi setelah mendapat klarifikasi resmi dari pihak terkait.








