Korupsi.id || Bandung – Kekecewaan mendalam dirasakan Komar, warga Kelurahan Babakan Surabaya, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, setelah mobil Suzuki Pick Up bernomor polisi D-8732-DF miliknya raib di area parkir BTM pada Jumat (04/04/2025).
Ironisnya, peristiwa ini bukan yang pertama. Berdasarkan pengakuan korban, kehilangan kendaraan maupun helm sudah berulang kali terjadi di lokasi tersebut. Namun, pihak pengelola parkir terkesan lepas tangan dan bahkan menyalahkan konsumen.
“CCTV ada, tapi tidak diputar. Saat saya melapor, malah saya yang disalahkan. Padahal saya memegang karcis parkir resmi dan menyerahkan semua dokumen yang diminta,” ujar Komar dengan nada kesal.
Dugaan Jalur Keluar Melalui Pintu Belakang
Hasil penelusuran lapangan mengindikasikan bahwa pelaku kemungkinan tidak keluar melalui pintu utama, melainkan melalui pintu belakang yang terkunci dan seharusnya hanya diakses oleh petugas atau pihak manajemen.
Dokumen Klaim Lengkap, Ganti Rugi Tak Kunjung Cair
Komar telah menyerahkan seluruh persyaratan klaim ganti rugi kepada pihak BTM, termasuk:
- Dua kunci mobil asli
- Karcis parkir resmi
- STNK asli
- Fotokopi BPKB
- Surat laporan kepolisian
Namun, hingga berita ini diturunkan, penggantian kerugian belum diberikan.
Dasar Hukum dan Yurisprudensi
Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, “Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu untuk menggantinya.”
Sejumlah putusan Mahkamah Agung menegaskan tanggung jawab pengelola parkir, di antaranya:
- MA No. 3416/Pdt/1985 – Parkir adalah perjanjian penitipan barang, sehingga kehilangan menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.
- MA No. 1367 K/Pdt/2002 – Kendaraan yang parkir sah di area pengelola adalah tanggung jawab penuh pengelola.
- MA No. 1264/K/Pdt/2003 – Sikap pasif pengelola parkir dikategorikan perbuatan melawan hukum.
- MA No. 1966 K/Pdt/2005, No. 2078 K/Pdt/2009, No. 2920 K/Pdt/2011 – Pengelola wajib mengganti rugi atas kehilangan kendaraan di area parkir.
Sanksi dan Kewajiban Menurut UU Perlindungan Konsumen
Mengacu pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
- Pasal 4 – Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.
- Pasal 19 ayat (1) – Pelaku usaha wajib memberi ganti rugi atas kerusakan atau kerugian akibat jasa yang diberikan.
- Pasal 62 – Pelanggaran dapat dipidana hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Media Korupsi.id Akan Kawal Kasus
Media Korupsi.id akan melakukan investigasi lanjutan, memanggil pihak manajemen BTM, dan mempertanyakan lemahnya pengawasan keamanan yang mengakibatkan kejadian berulang.
Kehilangan kendaraan di lokasi yang sama, dugaan keterlibatan akses internal melalui pintu belakang, serta penundaan ganti rugi meski dokumen lengkap, menjadi indikasi kelalaian serius yang berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum.








