Oknum Kepala Sekolah SMKN Manonjaya Diduga Poligami

Korupsi.id || Tasikmalaya. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMKN Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial WMR diduga telah melakukan praktik poligami tanpa sepengetahuan istri pertama.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa oknum kepala sekolah tersebut memiliki dua istri, satu tinggal di wilayah Manonjaya dan satu lagi di Gunung Tanjung, Kecamatan Gunung Tanjung. Namun, istri pertamanya disebut tidak mengetahui adanya pernikahan kedua tersebut.

Bacaan Lainnya

“Sudah lama, Pak Kepala Sekolah itu diduga punya dua istri,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya kepada awak media.

Sebagaimana diketahui, peraturan kepegawaian melarang PNS, baik pria maupun wanita, melakukan poligami tanpa prosedur dan izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media mencoba melakukan konfirmasi kepada WMR melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp pada Minggu, 3 Agustus 2025. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan hanya menjawab singkat “itu fitnah”

Selain menjabat sebagai Kepala SMKN Manonjaya, WMR diketahui juga merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah di SMKN Puspahiang.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan maupun dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait dugaan pelanggaran aturan kepegawaian ini.

Pos terkait