Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Gula Tom Lembong Capai Rp 194 Miliar

korupsi.id || Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mencapai Rp 194,7 miliar. Kerugian itu disebut berasal dari potensi keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero).

“Didasari atas perbuatan secara melawan hukum, telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI (Persero) karena uang sejumlah Rp 194.718.181.818,19 seharusnya menjadi bagian keuntungan perusahaan,” ujar hakim anggota Alfis Setyawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Bacaan Lainnya

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak perhitungan kerugian negara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum sebesar Rp 320,6 miliar. Hakim menilai angka tersebut, yang diklaim sebagai kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), belum dapat dibuktikan secara pasti dan nyata.

“Perhitungan selisih pembayaran bea masuk dan PDRI atas impor Gula Kristal Putih dan Gula Kristal Mentah senilai Rp 320.690.559.152 merupakan angka yang belum nyata dan pasti benar-benar terjadi serta belum dapat dihitung secara jelas dan terukur,” jelas Alfis.

Meski unsur perbuatan melawan hukum terbukti dilakukan secara bersama-sama oleh Tom Lembong, majelis hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti kepada yang bersangkutan. Hal ini karena Tom dinilai tidak menikmati langsung uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ini. Ia terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat negara dalam proses impor gula yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Pos terkait