Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), yang dimana telah memeriksa sebanyak 4 orang sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilis yang dikeluarkannya pada hari ini Rabu(09/08/2023). Dimana dalam rilisnya tersebut, dijelaskan terkait dengan pemeriksaan yang telah dilakukan pada Direktur pada PT Internasional Logam Mulia (ILM), seorang Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan, Finance Manager pada PT Antam Tahun 2023, dan General ManagerUnit Bisnis Pengolahan dan Permurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam, Tbk Tahun 2023.
“Untuk saksi yang telah diperiksa pada hari ini merupakan Pemilik atau Direktur PT Internasional Logam Mulia (ILM) yang berisinial atas nama RN, seorang Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan yang berisinial atas nama MA, seorang Finance Manager PT Antam Tahun 2023 yang berisinial atas nama MF, serta General ManagerUnit Bisnis Pengolahan dan Permurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam, Tbk Tahun 2023 yang berisinial atas nama P.”, ujar Kapuspenkum. Rabu(09/08)
Tim Penyidik juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi dilkukan untuk mengumpulkan bukti bukti terkait dengan penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.”, ujar Kapuspenkum. Rabu(09/08)