Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Tim Penyidik menjelaskan bahwa Saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini Selasa(11/07/2023) sebanyak 2 orang saksi yaitu Saksi yang merupakan LBMA Compliance Officer dan Tim Assessment London Bullion Market Association (LBMA).
“Para saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu saksi berinisial atas nama RNDM selaku LBMA Compliance Officer Tahun 2020, Koordinator Implementation Champion/Compliance Officer (LBMA) Tahun 2021, Koordinator Tim Audit Mutu, Lingkungan, K3 internal, SMAP, Laboratorium dan LBMA Responsible Sourcing Tahun 2023 dan saksi BEP selaku Tim Assessment London Bullion Market Association (LBMA) Tahun 2020.”,ujar Tim Penyidik. Selasa(11/07)
Tim Penyidik menambahkan bahwasaannya lima orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.”, ujar Tim Penyidik.