Usut Kasus Gratifikasi di Pertamina, KPK Cegah Perjalanan untuk Empat Orang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus baru dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam pengadaan Katalis di PT Pertamina Persero. Empat orang dikabarkan sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Saat ini KPK telah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM Persero. Adapun nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sebagai bukti permulaan awal senilai belasan Miliar rupiah,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (6/11/2023).

Read More

Kecukupan alat bukti, katanya, tetap menjadi landasan untuk menyampaikan kepada publik terkait identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi lengkap uraian perkara  dan pasal yang disangkakan.

“Hal ini tentunya akan kami sampaikan saat dilakukan penangkapan maupun penahanan,” terangnya.

Sambung Ali, agar proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan Katalis di PT PTM Persero dapat berjalan lancar, saat ini KPK telah ajukan cegah perjalanan ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap empat orang pihak yang diduga terkait dengan perkara ini. “Pihak dimaksud salah satunya yaitu pejabat di PT PTM Persero,” ungkapnya.

Ali juga menerangkan, cegah ini berlaku untuk enam bulan kedepan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. “Untuk itu, KPK ingatkan agar para pihak dimaksud kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan Tim Penyidik,” tutupnya. Infopublik –

Related posts