Korupsi.id || KBB. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020–2024 mengenai pembangunan infrastruktur, salah satu yang menjadi arahan Presiden Jokowi adalah mendongkrak lapangan kerja baru dan mempercepat peningkatan nilai tambah perekonomian rakyat.
Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah meluncurkan Program Padat Karya Tunai yang merupakan upaya dalam meningkatkan perekonomian masyarakat secara langsung.
Salah satunya adalah Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang merupakan program rehabilitasi, peningkatan atau pembangunan Jaringan Irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan sendiri oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) secara swakelola atau tidak dikotraktualkan.
Dalam menjalankan program ini, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum memiliki peran sangat penting dalam melaksanakan program P3-TGAI mulai dari memeriksa usulan yang berasal dari masyarakat ataupun usulan dari instansi Pemerintah daerah hingga melakukan bimbingan pada saat pelaksanaan, dengan jumlah Daerah Irigasi (DI) sebanyak 465 untuk 9 kota, kabupaten 120 dan Kecamatan jumlah penerima program PTG3 sebanyak 640.
Dari data yang diperoleh tim Redaksi Jurnal Reformasi, Kelompok Penerima Program P3-TGAI untuk Kabupaten Barat totalnya sebanyak 76 yang terbagi di 13 Kecamatan diantaranya : Kec. Batujajar 1, Kec. Cikalongwetan 4, Kec Cililin 2, Kec. Cipatat 5, Kec. Cipeundeuy 5, Kec. Cipongkor 15, Kec. Gununghalu 7, Kec. Lembang 2, Kec. Ngamprah 5, Kec. Padalarang 6, Kec. Rongga 10, Kec. Saguling 2 dan Kec. Sindangkerta 12.
Namun dalam prosesnya, banyak hal yang perlu disimak dan digarisbawahi terkait program tersebut diatas. Terutama saat tim wartawan mencoba untuk mengkonfirmasi secara detail sebagai bahan informasi yang akan disampaikan ke publik, banyak dugaan kejanggalan yang tentunya menimbulkan polemik ketika berita ini akan diterbitkan.
Para pelaksana kegiatan yang ternyata berasal dari salah satu Partai Politik seolah kehilangan transparansi dalam memberikan penjelasannya dan bahkan terkesan adanya program monopolitik yang diduga sebagai arena bancakan.
Salah satu pengurus PAC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Padalarang saat dikonfirmasi mengatakan program ini turunnya ke Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung Barat, kemudian dirinya diminta untuk mengusulkan lokasi mana yang akan diajukan.
“Semula saya merekomendasikan Desa Ciburuy RW 02, namun dinyatakan tidak lolos verifikasi lapangan dilaksanakan PUTR, akhirnya kami (PAC) kembali mengusulkan daerah Cuhcur yang menjadi perbatasan dengan Desa Bojong Koneng dengan Pak Enim sebagai Ketua kelompok, untuk lebih jelasnya silahkan bapak hubungi langsung Ketua DPC KBB Asep Dedi, beliaulah yang lebih paham tentang teknis program P3-TGAI,” ungkapnya.
Menurut keterangan seorang warga yang aktif di organisasi dan Karangtaruna setempat membenarkan bahwa Enim adalah ketua yang mendapatkan program P3-TGAI, lalu tim wartawan mencoba mengkonfirmasi lewat telepon seluler namun hingga berita ini diterbitkan, sama sekali tak pernah diangkat begitupun pesan whatsApp pun tak dibalasnya.
Informasi lainnya adalah bahkan untuk pembelian bahan matrialnya diduga diarahkan oleh salah satu pengurus PAC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Padalarang ke salah satu toko matrial yang ternyata merupakan pengurus PAC PKB Padalarang juga.
Hal ini menimbulkan beberapa opini publik ada yang membuat kesimpulan ataupun sindiran sederhana yang mengatakan bahwa Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di KBB adalah program nasional yang dimodali oleh PKB, betulkah? Jika benar, hal ini sangat luar biasa sekali.
Mungkin perlu kita cermati kembali saat ketua DPC PKB Kabupaten Bandung Barat, Asep Dedi menjelaskan, bahwa program P3-TGAI adalah Pokok Pikiran (Pokir) DR. H. Cucun Syamsul Rizal anggota DPR-RI saat melakukan kunjungan kerja (Reses) ke Daerah Pemilihan Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung.
Dikutip dari Media Jurnal Reformasi bertanya berapa jumlah usulan kelompok tani untuk wilayah KBB? Dedi tidak menjawab dengan pasti, Karena masyarakat atau kelompok tani memberikan proposal secara langsung, sehingga dirinya tidak tahu persis berapa jumlah untuk program P3-TGAI di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Lucunya adalah Ketua Kelompok Tani (Poktan) Kecamatan Ngamprah Desa Cimangggu yang berhasil diminta keterangannya mengatakan, dirinya tidak memberikan proposal kepada H. Cucun malah dirinya kemudian ditunjuk untuk menjadi ketua dan kemudian disuruh membuat proposal supaya bisa mendapatkan program P3-TGAI.
Jelas sekali keterangan ketua Poktan di atas berbeda jauh dengan keterangan Anggota Dewan KBB Fraksi PKB sebagai sekretaris DPC Program P3-TGAI adalah program BBWS di bawah kementrian PUPR bersama Komisi 7 DPR-RI.
Hal lainnya adalah, menanggapi terkait berapa kontribusi kepada DPC setiap anggota dewan, salah satu narasumber yang berasal dari Parpol yang sama menjelaskan, berdasarkan hasil rapat atas kesepakatan bersama Anggota Dewan dari Partai PKB setiap bulannnya Rp. 5.000.000,- diambil dari gaji untuk kas (operasional kegiatan DPC) Rp. 1.000.000,- untuk biaya saksi yang dikelola oleh DPW PKB Jawa Barat.
Selain itu untuk Anggaran Aspirasi 70% untuk setiap Anggota Dewan dan 30% dikelola oleh Ketua DPC dengan dalih pemerataan pembangunan dengan mengakomodir usulan dari PAC.
Hingga berita ini diterbitkan, tim Investigasi media Jurnal Reformasi yang merupakan induk dari media korupsi.id masih terus melakukan penggalian informasi yang akurat terkait masalah ini mengingat pertimbangan pada aturan tanggal 3 Maret 2021, telah diundangkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi.
Terkait hal ini, untuk keberimbangan pemberitaan, Tim masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut dengan berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak terkait dan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan unsur pidana atau pelanggaran hukum. (red)