Memaknai Pembebanan Uang Pengganti Perkara Korupsi Berbasis Suap dan Gratifikasi

Foto : Kumparan

Korupsi.id||Penulis sengaja menulis artikel ini didorong oleh bebarapa putusan hakim baik di tingkat Pengadilan Negeri, tingkat banding sampai kasasi yang justru kerap meniadakan uang pengganti terhadap pelaku pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang bertipologi sebagai penerima suap. Sebutlah putusan perkara Zulkifli Adnan Singkah (mantan Walikota Dumai) dan Ajay Muhammad (mantan Walikota Cimahi).

Kalangan yang tidak membebankan uang pengganti adalah kalangan yang memandang pembebanannya hanya kepada pelaku tipikor yang merugikan keuangan negara. Sebaliknya kalangan yang membebankan uang pengganti adalah kalangan yang memandang pembebanan uang pengganti untuk pelaku tipikor termasuk suap dan gratifikasi, sehingga pembebanan uang pengganti khususnya untuk suap dan gratifikasi telah terjadi dualisme pemikiran dari kalangan para doktrina dan para yuris.  

Read More

Jika kita lihat perkara Merry Purba Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jaksa menuntut membayar uang pengganti sebesar Sin$150 ribu karena dianggap terbukti menerima suap dalam jumlah yang sama dari Tamin Sukardi (diadili terpisah) untuk mempengaruhi putusan. Namun dalam amar putusan, Majelis Hakim tidak mengabulkan permintaan tersebut dan menolak pidana tambahan uang pengganti karena ini pemberian suap dari pihak swasta, sehingga tidak relevan jika dikenakan pidana pengganti.

Di lain sisi dalam perkara Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Damis mengabulkan membayar uang pengganti sebesar Rp9,6 Miliar dan US$77 ribu atau Rp1,1 Miliar. Hal yang sama juga diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp2.322.577.000 terhadap eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

Di Pengadilan Negeri Palembang, Majelis Hakim memutuskan pembebanan uang pengganti sebesar Rp 1,1 Miliar dari mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021.

Demikian juga Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan pidana terhadap Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah berupa pembebanan uang pengganti sebesar Rp3 Miliar.

Mantan Anggota DPR RI Eni Maulani Saragih divonis 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 (dua) bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima uang suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Dalam putusannya, Majelis Hakim menghukum Terpidana untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp5 Miliar dan SGD40.000 dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 bulan.

Di Pengadilan Negeri Makassar, selain menjatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun kepada Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,187 miliar dan 350.000 dolar Singapura atau setara Rp3,667 miliar, yang jika dijumlahkan secara keseluruhan, maka Nurdin Abdullah harus membayar kurang lebih sebesar Rp5,8 miliar.

Inventarisasi putusan diatas setidaknya mewakili kalangan hakim yang membebankan uang pengganti kepada pelaku tindak pidana korupsi yang berkategori suap dan gratifikasi.

Akan tetapi di Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan KPK dalam perkara tipikor terkait penerimaan suap oleh mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka baik Nurhadi maupun Rezky tidak dibebankan uang pengganti sebagaimana yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Kasasi tersebut diputuskan pada 24 Desember 2021 oleh Hakim Surya Jaya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Desnayeti. Bahkan atas putusan tersebut, Magdir Ismail berkomentar putusan Nurhadi telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada kewajiban membayar uang pengganti karena tidak menimbulkan kerugian negara,

Penulis mengingat bahwa pada 2016, Indriyanto Seno Adji pernah berkomentar bahwa penanganan perkara Anas Urbaningrum oleh KPK hingga diputus pengadilan telah salah kaprah. Alasannya, delik-delik suap seperti yang disangka kepada Anas Urbaningrum saat itu tidak berkaitan dengan kewajiban pembayaran uang pengganti.

“Karena delik-delik suap itu tidak ada kaitannya dengan kewajiban uang pengganti sebagai pidana tambahan. Hakim telah melakukan penafsiran yang keliru. Uang pengganti hanya diiperkenankan dibebankan pada Terdakwa apabila terbukti unsur kerugian negara yang ada pada Pasal 2, Pasal 3 UU Tipikor,” ujar Indriyanto. Indriyanto berpandangan bahwa pembebanan uang pengganti harus dikenakan kepada pihak-pihak yang sejauh ini belum dijerat KPK dalam perkara Hambalang seperti Joyo Winoto maupun pihak swasta lainnya, bukan terhadap Tersangka maupun Terdakwa yang dijerat dengan perkara suap.

Penulis mengutip putusan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang amarnya menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp14.597.450.000 (empat belas miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar satu bulan setelah inkracht, maka harta benda dirampas dan apabila harta bendanya tidak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Banyak kalangan menilai putusan pidana uang pengganti terhadap Juliari Batubara oleh Majelis Hakim Muhammad Damis tersebut sebagai sebuah terobosan hukum yang patut diapresiasi. Pasalnya, kasus yang didakwakan dan dianggap terbukti adalah suap atau tidak merugikan keuangan negara.

Dalam hubungan ini, benarkah pidana uang pengganti hanya dijatuhkan terhadap terdakwa yang merugikan keuangan negara saja, sedangkan terhadap tipologi suap atau gratifikasi tidak dapat dijatuhkan pidana uang pengganti.

Perkembangan pemberantasan korupsi telah difokuskan pada 3 (tiga) isu pokok, yaitu pencegahan, pemberantasan, dan pengembalian aset korupsi (asset recovery). Hal ini tentunya menunjukkan komitmen negara dalam upaya pemberantasan korupsi yang tidak hanya berfokus pada upaya pencegahan serta pemberantasan dalam hal pemidanaan pelaku saja tetapi juga meliputi upaya pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi tersebut. Pengembalian kerugian negara ini pastinya dimaksudkan agar kerugian negara yang timbul dapat ditutupi oleh pengembalian ini sehingga tidak memberikan dampak yang lebih buruk lagi.

Filosofi dilakukannya perampasan aset hasil tindak pidana korupsi karena pelaku sesungguhnya tidak layak mendapatkan kekayaan atau keuntungan yang diperoleh dari hasil kejahatannya, sehingga negara dapat merampas kekayaan atau keuntungan hasil dari kejahatan tersebut. Filosofi ini bersifat universal karena telah diakui oleh negara-negara di dunia sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1) Piagam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang menegaskan bahwa “Negara wajib mengambil, sepanjang dimungkinkan dalam sistem hukum nasionalnya, tindakan-tindakan yang perlu untuk memungkinkan perampasan hasil kejahatan yang berasal dari kejahatan menurut konvensi ini atau kekayaan yang nilainya setara dengan hasil kejahatan itu”. Piagam UNCAC yang dirumuskan dalam konvensi PBB Anti Korupsi tahun 2003 tersebut telah diratifikasi oleh negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003.

Berbicara mengenai pidana pembayaran uang pengganti, pertama kali diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Instrumen ini kemudian diteruskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1971 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa pidana pembayaran uang pengganti merupakan salah satu pidana tambahan dalam perkara korupsi selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Uang pengganti adalah suatu bentuk hukuman (pidana) tambahan dalam perkara korupsi, dan pada hakikatnya baik secara hukum maupun doktrin, Hakim tidak diwajibkan selalu menjatuhkan pidana tambahan. Walaupun demikian, khusus untuk perkara korupsi, hal tersebut perlu untuk diperhatikan. Hal tersebut disebabkan karena korupsi adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang merugikan atau dapat merugikan keuangan negara. Dalam hal ini kerugian negara tersebut harus dipulihkan.

Salah satu cara yang dapat dipakai guna memulihkan kerugian negara tersebut adalah dengan mewajibkan Terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi untuk mengembalikan kepada negara hasil korupsinya tersebut dalam wujud uang pengganti, sehingga meskipun uang pengganti hanyalah pidana tambahan, namun adalah sangat tidak bijaksana apabila membiarkan terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagai cara untuk memulihkan kerugian negara.

Pidana uang pengganti adalah pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa keharusan membayar berupa uang pada negara sejumlah harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sesuai dakwaan yang dinilai terbukti di pengadilan. Bahwa dalam rangka mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka kepada Terdakwa selain dijatuhi hukuman pokok, juga dapat dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Penulis berpendapat bahwa penjatuhan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti tidak hanya dibebankan kepada Terdakwa yang didakwa korupsi bertipologi merugikan keuangan negara incasu Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun dapat diterapkan pula kepada pelaku penerima suap dan argumentasi hukum ini diperjelas dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan “selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 Terdakwa dapat dijatuhi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18”.

Dengan demikian, jelaslah bahwa konsep pembayaran pidana uang pengganti tidak selalu yang merugikan keuangan negara. Penyelenggara negara yang menerima suap seperti perkara Juliari Batubara dan lainnya sebagaimana yang telah penulis jelaskan sekalipun tidak merugikan keuangan negara dapat dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Singkat kata, uang pengganti adalah uang yang berasal dari tindak pidana korupsi yang harus diserahkan kepada negara, tanpa kecuali, sehingga penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti untuk tipikor berbasis suap dan gratifikasi sesungguhnya adalah  prosedur standar biasa sebab sudah tertulis secara tegas dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Penulis

Muhammad Asri Irwan (Jaksa yang dikaryakan di Komisi Pemberantasan Korupsi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *