Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi penyidikan perkara dugaan suap DJKA di Kemenhub RI dengan Tersangka dua ASN. Dari lima saksi yang diperiksa semuanya adalah aparat sipil negara (ASN).
“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Bram Hertasning (ASN Pada Kementerian Perhubungan / Mantan Kepala Balai BTP Jawa Tengah), Yuwono (ASN Pada Kementerian Perhubungan / Mantan Kepala Balai BTP Jawa Tengah), Nur Setiawan Shidiq (ASN Pada Kementerian Perhubungan / Mantan Kepala Balai BTP Jawa Tengah), Joko Prahoro (ASN Pada Kementerian Perhubungan / Mantan Kepala Balai BTP Jawa Tengah), dan Dimas Reska Putra (ASN Pada Kementerian Perhubungan RI),” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Kamis (25/1/2024).
Sebelumnya, KPK melimpahkan berkas kedua tersangka kasus dugaan pemberian suap dalam kasus proyek jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ke Pengadilan.
“Tim Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan tersangka Dirut PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi (ZF) ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” kata Ali.
Lanjut Ali, setelah melakukan pelimpahan, KPK langsung melaksanakan pemindahan tempat penahanan keduanya ke Rutan Kebon Waru. “Penahanan keduanya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan, hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim yang nantinya akan memimpin persidangan.
infopublik.id