Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap dua saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
“Pada Senin (6/11/2023) bertempat digedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Sri Sulistyowati (Swasta) dan Riana Sabillah (Swasta),” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (6/11/2023).
Sebelumnya, KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana dari pihak swasta Rijatono Lakka (RL), yang merupakan penyuap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
“Tim Jaksa Eksekutor, beberapa waktu lalu telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana RL,” tutur Ali.
Lanjut Ali, Dengan putusan tersebut, terpidana selanjutnya menjalani pidana penjara badan selama lima tahun dikurangi dengan masa penahanan bertempat di Lapas Kelas I Sukamiskin. “Selain itu, terpidana memiliki kewajiban membayar pidana denda Rp250 juta,” terangnya.
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya ditambah sesuai dengan vonis hakim.InfoPublik –