KPK Limpahkan Perkara Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan ke Pengadilan Tipikor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Sarimuda tersangka korupsi pengangkutan batubara PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) ke Pengadilan Tipikor PN Palembang.

“Senin (22/1/2024), Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Sarimuda (Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan) ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (22/1/2024).

Read More

Lanjut Ali, selain melimpahkan berkas, KPK juga melakukan pemindahan tempat penahanan terdakwa dimaksud ke Rutan Kelas I Palembang. “Terkait status penahanan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” jelasnya.

Ia juga menerangkan, tim jaksa mendakwa besaran nilai kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan terdakwa sebesar Rp18 miliar. “Untuk lebih Lengkapnya uraian dakwaan akan dibacakan Tim Jaksa pada agenda sidang perdana berdasarkan penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) periode 2019-2021 Sarimuda menjadi tersangka korupsi. Dia diduga terlibat korupsi terkait kerjasama pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan.

 infopublik.id

Related posts