KPK Lakukan OTT di Labuhanbatu, Empat Orang Jadi Tersangka

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut). Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Labuhanbatu.

“Kami menetapkan empat orang tersangka Erik A Ritonga (EAR), Bupati Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga (RSR), anggota DPRD Labuhanbatu, Efendy Sahputra (ES alias Asiong), swasta, dan Fazar Syahputra (FS alias Abe), swasta,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kanal Youtube KPK, Sabtu (13/1/2024).

Read More

Lanjut Ghufron, karena kebutuhan proses penyidikan keempat orang tersangka itu sudah resmi ditahan KPK selama 20 hari kedepan. Mulai dari tanggal 12 Januari hingga 31 Januari 2024 di Rutan KPK.

Tersangka FS dan ES sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KU

Sedangkan tersangka EAR dan RSR sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kronologis tangkap tangan yang dilakukan bermula dari adanya laporan dan informasi masyarakat atas dugaan korupsi oleh penyelenggara negara berupa pengondisian pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

“Pada kamis, 11 Januari 2024, tim KPK mendapatkan informasi terlah terjadi pemberian berupa penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu orang kepercayaan EAR,” ujar Ghufron.

Ia menambahkan, dengan informasi tersebut, tim KPK langsung bergerak dan berpencar untuk mengamankan para pihak yang ada disekitar wilayah Kabupaten Labuhan Batu. Turut diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sejumlah sekitar Rp1,7 Miliar.

“Untuk selanjutnya para pihak yang di amankan beserta barang bukti di makasud di bawa ke gedung Merah Putih KPK uintuk dilakukan permintaan keterangan,” tuturnya.

infopublik.id

Related posts