Klarifikasi Terkait Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 Untuk Penerangan Jalan di Desa Banjaransari Telah Selesai Direalisasikan

Kepala Desa Banjaransari

MAJALENGKA, Menanggapi pemberitaan mengenai penggunaan Dana Desa tahun 2023 di Desa Banjaransari, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, yang memunculkan pertanyaan terkait pengadaan penerangan jalan umum (PJU) dengan biaya Rp43.161.000 untuk satu unit, kami selaku Pemerintah Desa Banjaransari ingin memberikan klarifikasi sebagai berikut:

  1. Terkait Anggaran Penerangan Jalan (PJU)
    Biaya yang tercatat sebesar Rp43.161.000 adalah angka yang mencakup berbagai komponen teknis dan administrasi dalam pengadaan PJU. Anggaran tersebut tidak hanya digunakan untuk membeli peralatan penerangan, tetapi juga mencakup biaya pemasangan, perizinan, serta biaya lainnya yang diperlukan untuk memastikan kelayakan dan keamanan penerangan jalan yang dipasang. Biaya ini sudah sesuai dengan standar harga yang berlaku dan telah melalui proses pengadaan yang sah.
  2. Proses Pengadaan yang Transparan dan Sesuai Prosedur
    Semua proses pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan PJU, dilakukan dengan mengacu pada peraturan yang berlaku. Kami telah melibatkan pihak ketiga yang memiliki kredibilitas dan pengalaman dalam pemasangan PJU, serta melakukan pengawasan internal untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran desa tersebut tidak melanggar aturan yang ada. Proses ini juga melibatkan pengumuman kepada masyarakat untuk memastikan keterbukaan.
  3. Sikap Kepala Desa terhadap Klarifikasi
    Terkait dengan tidak adanya tanggapan dari Kepala Desa Banjaransari pada komunikasi yang dilakukan oleh awak media, kami ingin menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan ini. Kepala Desa Banjaransari tengah menjalani tugas dinas di luar daerah dalam rangka program pemerintahan desa, yang mengakibatkan keterlambatan dalam merespons pesan dan panggilan yang masuk. Kami menghargai pentingnya keterbukaan informasi dan segera akan memberikan penjelasan lebih lanjut kepada media dan masyarakat setelah Kepala Desa kembali.
  4. Komitmen Terhadap Keterbukaan Informasi Publik
    Pemerintah Desa Banjaransari berkomitmen penuh untuk selalu menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran desa. Kami juga menyadari pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan mengontrol penggunaan dana desa, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Segala informasi yang diperlukan oleh masyarakat akan kami sediakan, dan kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa tetap sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku.

Kami berharap, dengan klarifikasi ini, masyarakat dapat lebih memahami proses dan rincian penggunaan dana desa untuk pengadaan PJU, serta dapat tetap mempercayakan pengelolaan anggaran desa kepada Pemerintah Desa Banjaransari yang selalu berusaha untuk menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.

Pemerintah Desa Banjaransari

(Disampaikan oleh Sekretaris Desa Banjaransari)

Related posts