Kasus Korupsi Bank Daerah di Indramayu Segera Disidangkan

Korupsi.id||Indramayu. Direktur Utama (Dirut) Perumda BPR Karya Remaja (KR) Indramayu Sugianto resmi menyandang status tersangka. Sugianto pun segera disidang di Pengadilan Tipikor Bandung atas kasus korupsi kredit keuangan di BPR KR Indramayu tahun anggaran 2020/2021.

Sugianto ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Selain dia, Kejati juga menetapkan debitur BPR KR Indramayu bernama Dadan Hamdani menjadi tersangka.

Read More

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Bima Suprayoga mengatakan, Tim Penuntut Umum sudah melimpahkan berkas perkara korupsi tersebut ke ke Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (9/5/2023). Keduanya akan mulai disidang pada Rabu (17/5/2023) pekan depan.

“Seluruh rangkaian pelimpahan perkara tindak pidana korupsi di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu telah diselesaikan,” kata Bima dalam keterangan yang diterima detikJabar, Jumat (12/5/2023).

Bima mengungkap, kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Klas I Bandung selama 30 hari terhitung sejak 9 Mei hingga 7 Juni 2023. Ia mengatakan, perbuatan kedua tersangka telah merugikan negara lebih dari Rp 30 miliar,

“Terhadap kedua tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung, selama 30 hari,” ungkapnya.

Kejati Jabar kata Bima hingga kini masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Kedua tersangka pun diancam Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Detik.com

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *