Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap empat saksi dalam proses perkara tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian RI periode 2019-2024 Syahrul Yasin Limpo (SYL). Empat saksi yang diperiksa adalah aparat sipil negara (ASN).
“Senin (22/1/2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Edi Eko Sasmito (Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 2021 sampai sekarang), Dedy Nursyamsi (Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian), Salam (Pegawai Biro Keuangan dan BMN Setjen Kementan), dan Karina (Pegawai Biro Umum Kementerian Pertanian 2001),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (22/1/2024).
Sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam perkara dugaan suap di Kementan. Selain SYL, KPK juga memperpanjang masa tahanan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) selama 30 hari ke depan.
“Agar makin menguatkan seluruh unsur-unsur pasal yang disangkakan pada Tersangka SYL dkk, Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 30 hari kedepan di Rutan KPK,” ucap Ali.
Lanjut Ali, perpanjangan masa penahanan itu berdasarkan Penetapan Penahanan kedua dari Pengadilan Tipikor, dimana untuk tersangka KS, mulai 9 Januari 2024 sampai 7 Februari 2024, tersangka MH, mulai 11 Januari 2024 sampai 9 Februari 2024, dan tersangka SYL, mulai 13 Januari 2024 sampai 14 Februari 2024.
infopublik.id