Kab Sumedang ,korupsi.id
Pemerintah Provinsi Jawa Barat gulirkan bantuan keuangan noneguler tahun 2023 untuk desa-desa di Jawa Barat. Kabupaten sumedang terdiri dari 26 kecamatan memiliki 270 Desa dan 7 Kelurahan untuk wilayah sumedang dari 26 kecamatan namun hanya 8 kecamatan yaitu Tanjungsari 9 desa, Darmaraja 2 Desa, Cimalaka 1 desa, Buahdua 2 desa, Situraja 1 desa, Cibugel 1 desa, Paseh 3 desa terakhir Ganeas 1 desa bantuan keuangan yang diterima desa bervariasi dengan jumlah dari nilai Rp. 75.000.000 hingga Rp.200.000.000.
Bantuan Keuangan (Bankeu) merupakan salah satu sumber pendapatan desa yang di masukan sebagai pendapatan dalam APBDesa atau Perubahan APBDesa pada kode rekening pendapatan transfer dan merupakan satu kesatuan dengan pengelolaan keuangan desa. Secara prinsip. Bankeu tersebut berdasarkan usulan desa melalui aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dengan menu yang telah diatur oleh Pemerintah Provinsi antara lain “Peningkatan Kualitas Jalan Desa Untuk Aktivitas Ekonomi (Pertanian dan Wisata)”.
kamipun melakukan investigasi di kecamatan tanjungsari dari 12 desa 9 desa adalah penerima bantuan keuangan non reguler diantaranya Desa Tanjungsari nilai bantuan Rp.75.000.000 dan Rp. 200.000.000 (Rp.275.000.000). Desa Margajaya Rp. 100.000.000. Desa jatisari Rp. 75.000.000. Desa Cinanjung Rp. 75.000.000 dan Rp. 200.000.000 (Rp.275.000.000). Desa Gunungmanik Rp. 75.000.000. Desa Kadakajaya Rp.100.000.000.
Desa Kutamandiri Rp. 100.000.000 dan Rp. 200.000.000 (Rp.300.000.000). Desa Raharja Rp.100.000.000 dan Rp. 200.000.000 (Rp.300.000.000). Desa Pasigaran Rp. 75.000.000.
Kemudian team berhasil menemui beberapa Kepala Desa penerima bankeu non reguler tersebut menurut keterangan salah satu desa yang disampaikan melalui sekdes dan kasie bantuan tersebut telah direalisasikan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga, kemudian kami mempertayakan bagaimana proses pemilihan penetapan pihak ketiga selaku pelaksana kegiatan apakah sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan Bupati Sumedang No 147 Tahun 2020 tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa. Kami tidak dapat menjawab itu kewenangan kepala desa kebetulan beliau lagi dilapangan lebih baik tunggu saja agar lebih jelas. “ungkapnya
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut team bergegas mendatangi desa lain dikecamatan tanjungsari, Kades menjelaskan pihak desa hanya sebagai penerima manfaat segala sesuatunya dikerjakan oleh pihak ketiga lalu kami bertanya siapa pihak ketiga tersebut, kemudian sekdes menjawab untuk anggaran Rp. 200.000.000 yang melaksanakannya adalah sodara lutfi namun nama cv saya lupa lagi untuk anggaran yang Rp. 75.000.000 pak bahtiar.
Kemudian team berusaha menemui Ketua Apdesi Kecamatan yaitu Kepala Desa Margajaya guna mendapatkan informasi lebih jelas pada saat kami berkunjung ke kantor desa kepala desa
( Ketua Apdesi) sedang berada diluar, team mencoba menghubungi lewat pesan singkat mempertayakan terkait adanya dugaan grativikasi yang diberikan oleh pihak ketiga sebesar 5%. Team tidak mendapatkan keterangan dari ketua apdesi perihal adanya dugaan grativikasi terkesansan mengabaikan.
Melalui telepon seluler kami menghubungi sekretaris dinas (Sekdis) DPMPD Kab.Sumedang beliau menjelaskan perihal bantuan keuangan dari provinsi itu sepenuhnya tanggung jawab kepala desa masing masing terkait pelaksanaan pekerjaan oleh pihak ketiga
pemerintah desa harus melaksankan sesuai Peraturan Bupati Sumedang No 147 Tahun 2020 tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa. Pengawasan dan monitoring pihak kecamatan mempunyai kewenangan tersebut. Saat kami temui Camat Tanjungsari diruangkerjanya justru pihaknya tidak sepenuhnya mengetahui kegiatan yang dilaksanakan pihak Desa. Tegasnya
Team akhirnya berhasil menghubungi lutfi lewat telepon seluler, lutfi mengatakan wajar kalau pekerjaan ini saya dapatkan karena saya yang mengusung atau mengawal program ini terus apa yang salah dari kami dan bukan hanya saya saja yang mendapatkan pekerjaan ada juga yang lain. Tandasnya
Ditempat berbeda Daeng Suprianto penggiat sekaligus pemerhati menjelaskan dalam mengenai bantuan keuangan non reguler yang diterima oleh desa dengan jumlah bantuan berbeda. Maka realisasi pengelolaan angaran mutlak menjadi tanggung jawab desa itu sendiri.
Apabila pihak desa tidak memiliki peralatan atau bahan baku untuk pekerjaan maka desa dapat melakukan dengan metode pengadaan oleh penyedia dilakukan dengan cara pembelian langsung. Dalam hal Pengadaan melalui Penyedia dengan cara Lelang seperti yang telah dilaksanakan pemerintah desa di kecamatan tanjungsari pihak desa harus mengikuti Peraturan Bupati yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaa kegiatan terebut.
Supri mengatakan dalam proses pengadaan lelang yang dilaksanakan desa berdasarkan Peraturan Bupati Sumedang No 147 Tahun 2020 tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa. Kepala desa menunjuk TPK, Kasie/Kaur menyusun dokumen Lelang dengan mencantumkan antara lain: ruang lingkup pekerjaan dalam bentuk kerangka acuan kerja, daftar kuantitas dan harga, spesifikasi teknis dan gambar rencana kerja. Dalam hal Pengadaan tidak dapat dilakukan secara Swakelola maka Pengadaan dapat dilakukan melalui Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya dengan penjelasan tertulis dari Kepala Desa. Tegasnya
Lebih lanjut supri mengatakan dalam PerBup no 147 tahun 2020 dalam Pasal 21 berbunyi untuk Lelang dilaksanakan untuk Pengadaan di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Agak aneh memang desa yang mendapatkan bantuan rata rata 200jt pelaksanaan pekerjaannya dilaksanakan oleh pihak ketiga (Lutfi), Seharusnya TPK beserta jajaran dapat melakukan atau menetapkan penyedia secara langsung kepada penyedia AMP untuk wilayah sumedang ada salah satu AMP PT. Reiyhan di kecamatan tomo. Kenapa pihak desa memberikan pekerjaan kepada lutfi. Tegasnya
Untuk itu, aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti apa yang telah terjadi di Kecamatan Tanjungsari terkait kegiatan pelaksanaa pekerjaan yang bersumber dari bantuan keuangan provinsi jawa barat (Team )