Aborigin Sport Centre Miliki Tempat Karoeke Tanpa Ijin

Aborigin Sport Centre Miliki Tempat Karoeke Tanpa Ijin

Kab. Bandung, (korupsi.id),-Aborigin Sport Centre yang berada dikawasan Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, memiliki tempat karoke tanpa ijin. Hal ini, diketahui tim media korupsi ketika menelusuri dan mendapati keterangan dari narasumber baru-baru ini.

Seperti diketahui bahwasannya Aborigin Sport Centre ini, keberadaannya merupakan salah satu tempat kawasan wisata bagi masyarakat Kabupaten Bandung dan sekitarnya. Didalamnya pun ada berbagai fasilitas, seperti; kolam renang, futsal, café dan tempat karoke. Dari sekian fasilitas yang ada di Aborigin Sport Centre tersebut, salah satunya tidak memiliki ijin operasional, yakni tempat karoke.

Read More

Untuk menindaklanjuti keterangan dari narasumber tersebut, tim media korupsi menghubungi owner atau pemilik Aborigin Sport Centre. Alhasil tim media korupsi bertemu langsung dengan pemilik Aborigin Sport Centre, Tedi Hermanto di Rumah Makan Nasi Padang Cipamakolan Kota Bandung, Kamis malam (18/1/2024).

Menurut Tedi, bahwa dirinya membenarkan tempat karoke tersebut belum berijin, dari situlah dapat penghasilan. “Kolam renang dan café sepi pengunjung, dan di ciparay kini telah banyak tempat café di pinggir jalan protokol.” Katanya.

Dikatakan Tedi, pihaknya pun mempersilahkan tempat tersebut ditutup juga. Akan tetapi, merasa kasihan terhadap para pegawai. “Semua fasilitas yang ada disana, benar itu dimiliki oleh saya. Tanpa saya mengandalkan gajih dari Kepala Sekolah.” Ujarnya.

Pengakuan Tedi sebagai Kepala Sekolah disalah satu SMAN di Kota Bandung, memang benar adanya.

Sementara itu, di tempat terpisah tim media korupsi memintai keterangan dari seorang aktifis yang juga sebagai ketua lembaga, yakni Piyar Pratama Samsudin, SH, menurutnya bahwa Tedi Hermanto selaku Kepsek di salahsatu SMAN di Kota Bandung, tidak dibenarkan memiliki tempat karoke. Apalagi tidak memiliki ijin operasional.

“Hal ini, menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan.” Kata Piyar kepada tim media korupsi ketika di temui di Kota Bandung, Jumat (19/1/2024).

Tempat apapun yang dipergunakan untuk fasilitas publik, dikatakan Piyar, itu harus memiliki ijin, sesuai dengan Pemerintah Daerah (Perda) maupun peraturan pemerintah (PP).

“Apalagi ini tempat karoke, pastinya ada peraturan mengenai hal itu. Jika tidak memiliki ijin, Pemda Kabupaten Bandung melalui Perda akan bertindak menyikapi dan memprosesnya.” Ujarnya.

Selain itu pun, lanjut Piyar, jika memang Tedi sebagai Kepsek memiliki itu tanpa ijin. Akan bersentuhan dengan PP terkait aparatur sipil Negara (ASN) yang memiliki usaha tidak berijin.

“Untuk itu, Pemda Kabupaten Bandung untuk segera menindaklanjuti tentang keberadaan tempat karoke di Aborigin Sport Centre. Memprosesnya sesuai dengan Perda yang ada.”Harapnya. (tim/**)

Related posts