Jakarta || Korupsi.id – Pengelolaan anggaran pembangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam mekanisme pengadaan pembangunan dapur yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sorotan tertuju pada pola pengadaan yang diduga dilakukan dengan memecah pekerjaan pembangunan menjadi sejumlah paket kecil melalui sistem katalog elektronik (e-Katalog). Pembangunan yang semestinya dilakukan sebagai satu kesatuan pekerjaan diduga dipecah menjadi pengadaan jasa pemasangan berbagai komponen bangunan.
Sudaryono mengungkapkan, temuan tersebut saat berbicara dalam acara Transformasi MBG 2.0. Ia menyebut salah satu contoh pembangunan dapur menggunakan APBN yang kini tengah diperiksa oleh Kejaksaan Agung.
“Ada ini contoh saja yang sekarang jadi temuan Kejaksaan Agung. Pengadaan bangun dapur, ada yang bangun dapur pakai APBN. Sekarang sedang diperiksa oleh Kejaksaan,” ujar Sudaryono, sebagaimana dikutip Jumat (30/10/2026).
Pembangunan Dapur Diduga Dipecah Menjadi Paket Kecil
Dalam penjelasannya, Sudaryono menggambarkan mekanisme pengadaan yang dinilai tidak lazim. Pembangunan satu bangunan diduga dikemas menjadi beberapa pekerjaan terpisah, mulai dari pemasangan jendela, pintu, hingga atap.
“Bangun rumahnya itu pakai e-Katalog. Judulnya jasa pemasangan jendela, jasa pemasangan pintu, jasa pemasangan atap. Bangun rumahnya diketeng. Kayak bangun lego,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN, khususnya terkait transparansi, kewajaran mekanisme pengadaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan anggaran negara.
Jika terbukti dilakukan untuk menghindari ketentuan pengadaan yang semestinya, praktik pemecahan paket pekerjaan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.
Pembayaran Kontraktor Masih Ditinjau
Sudaryono juga menjelaskan bahwa terdapat dua klasifikasi mitra dalam program pembangunan dapur MBG. Salah satunya adalah mitra yang bertindak sebagai kontraktor pembangunan dapur dengan menggunakan anggaran BGN atau APBN.
Namun, pembayaran kepada kontraktor tersebut hingga kini belum dilakukan karena masih dalam proses peninjauan dan penanganan perkara oleh Kejaksaan.
“Mitra itu ada dua klasifikasi. Yang pertama adalah yang sudah bangun dapur. Ada juga yang mitra itu dia menjadi kontraktor pembangunan dapur APBN. Jadi pimpinan BGN yang lama kan bikin dapur dibiayai oleh APBN, dibiayai oleh anggarannya BGN. Nah itu belum dibayar karena masih dalam review, masih dalam perkara di kejaksaan,” jelasnya.
Ia menegaskan, pembayaran akan dilakukan dengan mengacu pada rekomendasi lembaga pemeriksa dan aparat penegak hukum.
Transparansi Anggaran MBG Dipertanyakan
Terungkapnya persoalan ini menjadi perhatian publik mengingat program MBG menggunakan dana negara dan memiliki tujuan strategis untuk meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat.
Penggunaan APBN dalam pembangunan fasilitas pendukung program tersebut semestinya dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Publik kini menantikan sejauh mana pemeriksaan Kejaksaan Agung akan mengungkap mekanisme pengadaan, pihak-pihak yang bertanggung jawab, nilai anggaran yang digunakan, serta kemungkinan adanya kerugian keuangan negara.
Persoalan ini juga menjadi momentum bagi BGN untuk membuka informasi secara transparan agar tidak muncul kecurigaan terhadap pengelolaan anggaran program MBG.
Sebab, anggaran negara bukan milik pribadi maupun kelompok tertentu. Setiap rupiah yang digunakan untuk membangun fasilitas program pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan.








