Makassar || Korupsi.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan Command Centre Video Wall pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2022 memasuki babak baru. Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,77 miliar. Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp1,1 miliar yang disebut-sebut mengalir kepada mantan Pj Gubernur tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah Hamka menjalani proses pemeriksaan. Sebelumnya, yang bersangkutan sempat dikabarkan mengalami sakit.
“Penahanan terhadap Hamka selama 20 hari, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2026,” ujar Rafid dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
Hamka selanjutnya menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo.
Anggaran Rp5 Miliar Jadi Awal Perkara
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara ini bermula dari pengalokasian anggaran sebesar Rp5 miliar untuk pengadaan Command Centre Video Wall yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.
Penyidik menduga terdapat komunikasi dan koordinasi terkait rencana pengadaan sebelum kegiatan tersebut resmi dianggarkan.
Hamka diduga mengarahkan agar dilakukan
koordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar), sehingga anggaran pengadaan dimasukkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan, meskipun kegiatan tersebut disebut belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan.
Dugaan penyimpangan kemudian mengarah pada proses pengadaan melalui metode e-purchasing atau katalog elektronik (e-Katalog).
Pengadaan tersebut dilaksanakan oleh PT Prio Integrasi Universal berdasarkan kontrak Nomor 027/DISKOMINFO-ST/SPK/36834287/XI/2022 tertanggal 1 November 2022, dengan nilai kontrak mencapai Rp4.570.072.856.
Selisih Pengadaan Diduga Capai Rp1,77 Miliar
Dalam proses penyidikan, Kejati Gorontalo menemukan dugaan perbedaan nilai sekitar Rp1.770.358.583 antara harga dalam kontrak pengadaan dengan harga sebenarnya (real cost) barang yang dibeli PT Prio Integrasi Universal dari PT V2 Indonesia.
Dari selisih tersebut, penyidik juga mendalami dugaan adanya pemberian fee sebesar Rp1,1 miliar kepada Hamka Hendra Noer pada Desember 2022.
Kejati Gorontalo mencatat total dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.770.358.627.
Angka tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan untuk mengungkap bagaimana proses penganggaran, pelaksanaan pengadaan, hingga dugaan aliran dana berlangsung.
Dijerat Pasal Korupsi dalam KUHP
Atas perkara tersebut, Hamka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 605 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penahanan ini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik masih memiliki tugas untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan keterlibatan para pihak, mekanisme pengadaan, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut.
Perlu ditegaskan, status tersangka dan penahanan tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Hamka Hendra Noer tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.








