Proyek hingga Beli Tanah, KPK Bongkar Tiga Klaster Dugaan Korupsi Rektor Unsoed

JAKARTA || Korupsi id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Ahmad Sodiq, bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, praktik dugaan korupsi tersebut diduga tidak berdiri sendiri. Penyidik mengungkap sedikitnya tiga klaster yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri. Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat peran aktif sejumlah pejabat kampus dan pihak swasta.

Klaster Pertama: Uang Rp650 Juta Berujung Proyek Kampus

Pada klaster pertama, Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga, diduga meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.

Namun, meski uang disebut telah diserahkan, calon mahasiswa tersebut tidak dinyatakan lolos seleksi. KPK menduga uang yang telah diterima tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi kedua perantara.

Persoalan itu kemudian diduga diselesaikan dengan cara Norman meminjam uang kepada pihak swasta lain untuk mengembalikan dana kepada orang tua calon mahasiswa.

KPK selanjutnya menduga pengembalian dana tersebut memiliki konsekuensi lain. Norman bersama Ahmad Sodiq diduga menyerahkan tiga paket proyek pengadaan barang dan renovasi fisik di lingkungan kampus sebagai kompensasi atas pelunasan utang tersebut.

Klaster Kedua: Gratifikasi Diduga Dialihkan untuk Membeli Tanah

KPK juga mengungkap klaster kedua yang diduga melibatkan Ahmad Sodiq dan keponakannya, Mulyono.

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Sodiq diduga memerintahkan Mulyono untuk menampung aliran dana gratifikasi sedikitnya Rp680 juta.

Dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk membeli tiga bidang tanah yang kepemilikannya diatasnamakan Mulyono.

Temuan ini menjadi bagian penting dalam penyidikan karena KPK tidak hanya menelusuri aliran uang, tetapi juga dugaan perubahan bentuk hasil penerimaan tersebut menjadi aset.

Klaster Ketiga: Tarif Calon Mahasiswa hingga Akses Kelulusan

Pada klaster ketiga, Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, diduga berperan dalam menegosiasikan besaran uang yang diminta kepada jaringan pihak yang mencari calon mahasiswa.

Sepanjang 2025 hingga 2026, Eko diduga mengumpulkan uang sekitar Rp1,12 miliar dari transaksi tersebut dan melaporkannya kepada rektor.

KPK menduga Ahmad Sodiq kemudian memberikan akses terhadap akun miliknya kepada Eko. Akses tersebut diduga digunakan untuk memberikan persetujuan kelulusan bagi calon mahasiswa yang telah melakukan pembayaran.


Jika konstruksi tersebut nantinya terbukti di pengadilan, perkara ini menunjukkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa yang bukan sekadar persoalan pungutan, tetapi juga menyentuh mekanisme penentuan kelulusan.

Tak Hanya Fakultas Kedokteran

KPK menyebut dugaan transaksi penerimaan mahasiswa tidak hanya berkaitan dengan Fakultas Kedokteran.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik juga menemukan data yang mengarah pada keterlibatan sejumlah fakultas lain dalam skema penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.

“…ada salah satu perikanan, ada beberapa fakultas hukum juga ada itu yang sementara tercatat data di dokumen,” kata Taufik kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026).

Penyidik pun disebut telah mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan transaksi tersebut untuk kepentingan pembuktian dan pendalaman perkara.

KPK masih memiliki pekerjaan besar untuk mengurai seluruh aliran dana, pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang, serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pos terkait