BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat tata kelola dan integritas untuk menutup celah korupsi di sektor agraria dan pertanahan. Dorongan ini mengemuka seiring hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 Kementerian ATR/BPN yang mencatat skor 71,30 atau masih dalam kategori Rentan, turun 4,58 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Penguatan tersebut dilakukan KPK melalui Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) bagi jajaran Kementerian ATR/BPN. Pelatihan yang berlangsung pada 11–14 Agustus 2026 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN, Bogor, Jawa Barat, itu diikuti 40 peserta yang terdiri atas pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator.
Program ini dirancang tidak hanya untuk memperkuat pemahaman individu mengenai integritas, tetapi juga mendorong peserta memetakan risiko korupsi dan menerjemahkannya ke dalam aksi perbaikan di unit kerja masing-masing.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengatakan kompleksitas tata kelola agraria dan pertanahan perlu diimbangi dengan sistem pencegahan yang kuat. Sektor tersebut memiliki keterkaitan luas dengan pelayanan publik, investasi, pengelolaan aset, hingga penerimaan negara, sehingga penguatan integritas menjadi bagian penting dalam memastikan layanan berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Pembenahan tata kelola pertanahan harus menjadi prioritas bersama, karena pengelolaan tanah dan ruang yang tertib akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum, tata kelola yang baik dapat mempercepat perizinan, menciptakan kemudahan berusaha, serta meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal di daerah,” ujar Ibnu.
Menurut Ibnu, penguatan integritas perlu dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan, baik pada tingkat individu maupun organisasi. Melalui PRESTASI, insan Kementerian ATR/BPN didorong untuk mengenali, memetakan, dan mengelola risiko korupsi yang melekat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, sekaligus mengaktualisasikan nilai integritas dalam setiap layanan kepada masyarakat.
SPI 2025 Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola
KPK mencatat sektor agraria dan pertanahan memiliki sejumlah titik rawan yang perlu terus diperkuat melalui perbaikan tata kelola dan pengawasan. Dalam beberapa tahun terakhir, risiko tersebut antara lain tercermin dalam perkara suap dan gratifikasi terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) pada 2019 serta perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan Kanwil BPN Jawa Timur.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya pendekatan pencegahan berbasis risiko, terutama pada sektor yang bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat dan aktivitas ekonomi.
Risiko integritas juga tercermin dalam hasil SPI 2025 Kementerian ATR/BPN. Skor 71,30 yang berada dalam kategori Rentan tersebut turun 4,58 poin dari 75,88 pada 2024 dan berada di bawah indeks nasional sebesar 72,32. Dari tujuh dimensi komponen internal yang diukur, sosialisasi antikorupsi menjadi dimensi dengan nilai terendah, yakni 75,15.
Menurut Ibnu, hasil SPI tersebut dapat menjadi dasar bagi Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat sejumlah aspek, terutama sosialisasi antikorupsi pada area berisiko, integritas dalam pelaksanaan tugas, serta tata kelola sumber daya manusia. Evaluasi berbasis risiko juga perlu diperkuat agar setiap satuan kerja mampu mengenali potensi kerawanan sejak dini dan membangun sistem pencegahan yang lebih tangguh.
“Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan pemahaman dan internalisasi nilai integritas secara lebih konsisten di lingkungan organisasi. Budaya integritas harus dimulai dari tone from the top, karena keteladanan pimpinan menjadi kunci untuk membangun ekosistem organisasi yang berintegritas. Setiap individu diharapkan mampu menghadapi dilema integritas sekaligus memahami risiko korupsi yang melekat pada jabatan maupun unit organisasi yang diembannya,” tegas Ibnu.
Sejalan dengan itu, KPK menempatkan penguatan kapasitas integritas bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai salah satu strategi pencegahan korupsi dalam Program Prioritas Nasional 2026. Upaya tersebut diarahkan agar nilai integritas tidak berhenti pada aspek pengetahuan, tetapi diterapkan dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas sehari-hari.
KPK juga mendorong pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk menjadi penggerak integritas di unit kerja masing-masing. Posisi strategis mereka diharapkan dapat memperkuat keteladanan, membangun budaya kerja berintegritas, sekaligus memastikan upaya pencegahan korupsi berjalan dari dalam organisasi.
Ibnu menegaskan, pendidikan dan pencegahan merupakan bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi, penindakan ditempatkan sebagai instrumen terakhir ketika upaya pendidikan dan pencegahan belum mampu mencegah pelanggaran. Karena itu, integritas perlu menjadi bagian dari setiap tindakan dan keputusan, serta diterapkan secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
ATR/BPN Dorong Transformasi Layanan
Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan penguatan kapasitas melalui program PRESTASI perlu diikuti dengan pembenahan internal secara menyeluruh. Pembenahan tersebut mencakup penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP) dan percepatan transformasi organisasi agar layanan pertanahan semakin mampu merespons kebutuhan masyarakat.
“Terlebih ATR/BPN merupakan sektor layanan publik nasional yang memiliki tanggung jawab besar dalam urusan pertanahan dan tata ruang. Karena itu, peran KPK penting untuk membantu mendeteksi sekaligus menutup celah korupsi dalam sistem pelayanan pertanahan yang tengah bertransformasi,” ungkap Nusron.
Nusron mendorong jajaran Kementerian ATR/BPN hingga kantor pertanahan di seluruh Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas layanan agar semakin cepat, mudah, dan responsif. Menurutnya, penguatan standar pelayanan publik perlu berjalan seiring dengan transformasi organisasi sehingga masyarakat memperoleh layanan yang berkualitas dan setara dengan praktik terbaik di sektor swasta.
Kepuasan masyarakat, lanjut Nusron, perlu menjadi salah satu tolok ukur utama keberhasilan transformasi pelayanan pertanahan. Keterbatasan pembanding langsung dengan layanan sektor swasta tidak seharusnya menghambat upaya untuk terus melakukan inovasi.
“Karena layanan pertanahan tidak memiliki pembanding langsung, kepuasan masyarakat harus menjadi tolok ukur utama. Reformasi tidak berhenti pada pelatihan, tetapi harus diwujudkan melalui penyederhanaan proses dan transformasi layanan, sehingga masyarakat merasakan pelayanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan berintegritas,” tegas Nusron.
PRESTASI Dorong Aksi Nyata di Unit Kerja
Selama empat hari pelaksanaan, peserta PRESTASI dibekali penguatan tiga pilar utama integritas, yakni keyakinan, daya nalar, dan keberanian moral. Ketiga aspek tersebut diarahkan untuk membentuk Duta PRESTASI sebagai agen perubahan, katalisator, teladan, sekaligus penggerak internalisasi nilai integritas di lingkungan unit kerja.
Materi pelatihan mencakup kebijakan pembangunan integritas ASN, internalisasi nilai integritas, delik tindak pidana korupsi, berbagai godaan dan dilema integritas, serta pemetaan dan penilaian risiko korupsi dalam proses bisnis Kementerian ATR/BPN.
Tidak berhenti pada pembekalan, peserta juga menyusun Rencana Aksi Aktualisasi Integritas yang akan dipantau selama sembilan bulan sebagai bagian dari pendampingan KPK. Mekanisme ini diarahkan untuk memastikan pengetahuan dan nilai yang diperoleh selama pelatihan dapat diterjemahkan menjadi langkah perbaikan konkret di lingkungan kerja.
Melalui pendampingan tersebut, KPK mendorong peserta untuk berperan sebagai role model dan agen perubahan dalam membangun ekosistem birokrasi yang bersih, berintegritas, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintin; Kasatgas Akademi Integritas pada Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Swasti Putri Utami; Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi; Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Kepala Badan Pengembangan SDM Kementerian ATR/BPN, Agustyarsyah; serta Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Kementerian ATR/BPN, Norman Subowo. kpk.go.id








