KEDIRI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Muda Bersatu (RATU) berencana menggelar aksi damai selama tiga hari tiga malam di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, mulai 10 Agustus 2026. Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan aparat penegak hukum terkait berbagai dugaan persoalan tata kelola pendidikan di SMA dan SMK negeri di Kota maupun Kabupaten Kediri.
Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada Kapolrestabes Surabaya pada Selasa (28/7/2026). Menurutnya, aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang dihimpun dari sejumlah wali murid serta hasil investigasi internal organisasi mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan persoalan transparansi pengelolaan keuangan sekolah.
“Aksi ini kami lakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar dugaan-dugaan yang berkembang dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum yang profesional, objektif, dan transparan,” ujar Saiful.
Berdasarkan surat pemberitahuan aksi, sekitar 50 peserta akan mengikuti demonstrasi dengan titik kumpul di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Massa selanjutnya akan bergerak menuju Gedung Negara Grahadi, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Polda Jawa Timur.
LSM RATU juga menyatakan akan mendirikan sekitar 10 tenda di sekitar lokasi aksi sebagai bagian dari rencana penyampaian aspirasi selama tiga hari.
Soroti Dugaan Pungli hingga Transparansi Keuangan Sekolah
Dalam keterangannya, Saiful mengaku prihatin terhadap kondisi dunia pendidikan di Kediri yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Ia mengklaim menerima laporan adanya dugaan pembayaran dari wali murid yang tidak selalu disertai bukti pembayaran resmi seperti kuitansi atau struk.
“Apabila benar terjadi, kondisi seperti ini berpotensi mengurangi akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah. Karena itu kami meminta aparat melakukan pemeriksaan agar seluruh persoalan menjadi terang,” katanya.
Selain itu, LSM RATU juga menyoroti dugaan praktik penjualan buku maupun seragam sekolah saat proses daftar ulang siswa serta meminta adanya evaluasi terhadap pengawasan di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri.
Tujuh Tuntutan
Dalam surat pemberitahuan aksi bernomor 031/SPAD/RATU/VII/2026, LSM RATU menyampaikan tujuh tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Polda Jawa Timur, yakni:
- Meminta transparansi seluruh transaksi keuangan sekolah serta pemberian bukti pembayaran resmi kepada wali murid.
- Meminta evaluasi terhadap jajaran Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri serta pemberian sanksi kepada kepala sekolah apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menjamin hak wali murid memperoleh kuitansi atau bukti pembayaran sah atas setiap transaksi di sekolah.
- Meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyelidiki dugaan praktik penjualan buku dan kain seragam pada proses daftar ulang siswa SMA/SMK Negeri Tahun Ajaran 2024–2026.
- Meminta pemeriksaan terhadap pengelolaan dana komite sekolah apabila terdapat dugaan pungutan yang bertentangan dengan ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
- Meminta Polda Jawa Timur memeriksa dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
- Meminta audit dan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur apabila terdapat dugaan penyimpangan.
Desak Penegakan Hukum
LSM RATU berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Polda Jawa Timur menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat secara profesional dan independen apabila ditemukan bukti awal yang cukup.
Menurut Saiful, dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang yang menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas, sehingga setiap dugaan penyimpangan perlu direspons melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menunggu Tanggapan Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri, pihak sekolah yang disebut dalam tuntutan, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait berbagai tuntutan yang disampaikan LSM RATU.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.








