NGAWI,KORUPSI.ID– Proses pengisian perangkat desa kembali tercoreng oleh dugaan praktik kecurangan. Di sebuah desa kartoharjo Kecamatan Ngawi kota, Kabupaten Ngawi, mencuat dugaan bahwa Sekretaris Desa berinisial pi di tahun 2019 kembali memainkan peran penting dalam kepanitiaan, meski sebelumnya sempat tersandung isu serupa.19/7
Menurut informasi dari sejumlah warga dan tokoh masyarakat, pi diduga kuat dahulu menjabat sebagai sekdes melalui praktik “pengondisian” saat proses pemilihan. Dugaan itu diperkuat dengan adanya angka pembayaran yang fantastis yang disebut-sebut digunakan untuk menyuap atau mengondisikan pihak pelaksana ujian. Tujuannya saat itu diduga untuk menggagalkan pesaing kuat yang merupakan calon dari kepala desa sendiri.
“IP itu dulu saja bisa jadi sekdes karena permainan. Sekarang kok bisa jadi ketua panitia pengisian perangkat lagi. Jelas itu tidak etis dan mencederai proses demokrasi di desa,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Tim media saat di konfirmasi pi tidak ada di rumah dan kades juga tidak ada di rumah, di hubungi via tlpn maupun washap tidak ada respon (red)
Masyarakat pun mulai resah karena proses pengisian perangkat desa yang seharusnya dilakukan secara transparan dan adil, justru kembali diwarnai oleh indikasi kecurangan dan konflik kepentingan. Hal ini dikhawatirkan akan melahirkan perangkat desa yang tidak kompeten dan hanya mengandalkan kedekatan atau uang untuk mendapatkan jabatan.
Regulasi yang Berlaku
- Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Pasal 5 Ayat (1): Kepala Desa membentuk panitia pengangkatan perangkat desa yang bersifat netral dan tidak memiliki konflik kepentingan.
Pasal 6 Ayat (1): Panitia pengangkatan perangkat desa terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan masyarakat.
Pasal 6 Ayat (2): Anggota panitia tidak boleh berasal dari keluarga calon perangkat desa atau memiliki konflik kepentingan.
- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 Ayat (4) huruf b: Kepala desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023:
Meminta kepala daerah agar mengawasi secara ketat proses pengisian perangkat desa, mencegah praktik jual beli jabatan, dan memastikan proses seleksi dilakukan secara profesional dan akuntabel.
Tuntutan Masyarakat
Masyarakat menuntut agar IP dicopot dari kepanitiaan, mengingat riwayatnya yang diduga pernah melakukan kecurangan. Warga mendesak camat hingga Bupati Ngawi untuk mengawal proses pengisian perangkat desa secara ketat, serta meminta Inspektorat dan Dinas PMD melakukan investigasi menyeluruh.
“Kalau terus begini, perangkat desa hanya akan diisi orang-orang titipan. Kami butuh orang yang benar-benar kompeten, bukan yang bayar untuk dapat jabatan,” tambah warga lain.
jurnalis : tim








