Bantuan Sapi di Ngrayudan Diduga Bermasalah: Warga Pertanyakan Kejelasan Regulasi dan Dugaan Permainan Ketua Kelompok

NGAWI,KORUPSI.ID – Dugaan penyimpangan kembali mencuat dalam pengelolaan bantuan ternak sapi di Dusun Nglorok, Desa Ngrayudan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi. Bantuan sapi yang diterima kelompok ternak sejak tahun 2016 diduga tidak jelas pengelolaannya dan minim transparansi. Kelompok yang diketuai oleh Sarni ini mendapat sorotan warga karena tidak menunjukkan perkembangan signifikan, bahkan diduga melibatkan praktik jual-beli hewan secara diam-diam.

Menurut keterangan dari warga setempat, sejumlah anggota kelompok diduga telah menjual sapi bantuan dengan sepengetahuan dan kerja sama dari ketua kelompok. Ironisnya, hingga kini tidak ada laporan atau pertanggungjawaban resmi terkait pengelolaan ternak tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saat terima dulu katanya 16 ekor, sekarang malah dibilang tinggal 20 ekor, padahal tidak pernah ada perkembangan. Malah katanya ada 4 ekor mati karena PMK, tapi tidak ada bukti, tidak ada berita acara. Ini sangat mencurigakan,” ujar salah satu warga Dusun Nglorok.

Ketua kelompok, Sarni, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa kelompok menerima 16 ekor sapi pada tahun 2016. Namun hingga tahun 2025 ini, pengelolaan kelompok tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada warga atau anggota kelompok. Alasan kematian sapi akibat wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) dinilai sebagai dalih tanpa dasar yang kuat karena tidak pernah ada dokumen pendukung seperti berita acara atau laporan ke dinas terkait.

Warga kini mulai mempertanyakan: apa regulasi yang mengatur kelompok ternak ini?, dan mengapa selama hampir satu dekade tidak ada pengawasan, pembinaan, maupun laporan pertanggung jawaban?

Regulasi yang Mengatur Bantuan Sapi dan Kelompok Ternak:

  1. Permentan No. 13/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Pedoman Bantuan Langsung Masyarakat Bidang Pertanian:

Bantuan hibah seperti ternak sapi harus dikelola oleh kelompok yang berbadan hukum atau terdaftar resmi, dan penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan.

  1. Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah:

Setiap bantuan yang bersumber dari APBD atau dana hasil cukai (DBHCHT) wajib dikelola dengan transparan dan akuntabel.

  1. Peraturan Menteri Keuangan RI No. 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT):

Bantuan yang berasal dari dana cukai harus digunakan sesuai prioritas, termasuk untuk pemberdayaan masyarakat petani dan peternak, serta harus disertai laporan hasil kegiatan.

  1. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Penyalahgunaan kewenangan dan bantuan pemerintah yang mengakibatkan kerugian negara termasuk tindak pidana korupsi.

Tuntutan Warga dan Rekomendasi:

Audit dana dan fisik terhadap kelompok ternak Dusun Nglorok.

Pemeriksaan oleh Inspektorat dan Dinas Peternakan Kabupaten Ngawi.

Transparansi dan laporan pertanggungjawaban kepada publik.

Penegakan hukum jika ditemukan unsur pelanggaran atau penyimpangan.

Masyarakat kini mendesak Pemkab Ngawi dan Aparat Penegak Hukum untuk segera turun tangan. Publik menaruh harapan agar bantuan ternak dari negara tidak dijadikan ajang bisnis segelintir orang yang mengatasnamakan kelompok, sementara peternak sejati tak kunjung merasakan manfaatnya.

Jurnalis : tim

Pos terkait