Proyek SPAM di Desa Nganccar Diduga Mangkrak, Warga Pitu Kecewa: Dana Rp500 Juta Diduga Sia-Sia

NGAWI, KORUPSI.ID – Proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Nganccar, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, fasilitas yang dibangun dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 senilai Rp500 juta tersebut kini dilaporkan sudah tidak berfungsi lagi. 14/7

Proyek yang dikerjakan oleh KKM “Amerta Bancik” dan berada di bawah pengawasan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ngawi ini awalnya bertujuan untuk meningkatkan akses air bersih warga. Namun, kenyataannya justru membuat masyarakat kecewa karena air tidak lagi mengalir, bahkan instalasi perpipaan dan bangunan terlihat terbengkalai.

“Ini sangat mengecewakan. Air tidak mengalir lagi sejak beberapa bulan lalu. Kami merasa seperti dibohongi. Uangnya banyak, tapi tidak terasa manfaatnya,” ujar salah satu warga Nganccar.

Warga menduga proyek ini tidak tepat sasaran dan dikerjakan tanpa perencanaan matang. Mereka menuntut pertanggungjawaban dari pihak pelaksana maupun dinas terkait atas tidak berfungsinya proyek ini.

Dasar Hukum dan Regulasi Terkait:

  1. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Menyatakan bahwa setiap pengeluaran atas beban APBN/APBD harus digunakan secara efisien dan efektif untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan pelayanan dasar, termasuk air minum, yang berkualitas dan berkelanjutan.

  1. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)

Mengatur keterbukaan informasi proyek, termasuk laporan realisasi fisik dan keuangan.

  1. Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

Mengatur bahwa SPAM harus memenuhi standar pelayanan dan berkelanjutan. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif.

Tuntutan Warga:
Audit menyeluruh terhadap proyek SPAM Desa Nganccar.

Transparansi dana dan kontrak kerja.

Evaluasi kinerja pelaksana (KKM) dan dinas terkait.

Penegakan hukum jika ditemukan unsur penyimpangan anggaran.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan melekat pada proyek-proyek yang menggunakan dana publik. Aparat penegak hukum dan instansi terkait didorong segera mengambil tindakan guna menghindari kerugian negara yang lebih besar serta mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Jurnalis : tim ag

Pos terkait