Status Hukum Ridwan Kamil di Korupsi Bank BJB

Korupsi.id || Jakarta. Dikutip dari tempo.co, KPK sampai dengan saat ini belum menetapkan status hukum eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam perkara duagaan tindak pidana korupsi dana iklan oleh Bank BJB.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan saat ini belum menetapkan status hukum eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam perkara duagaan tindak pidana korupsi dana iklan oleh Bank BJB. Kang Emil—begitu ia sering disapa—belum menjadi bisa dinyatakan sebagai saksi karena belum menjalani pemeriksaan meskipun rumahnya telah digeledah penyidik KPK.

Read More

“Saat ini beliau dalam perkara ini saksi juga belum karena belum dipanggil sebagai saksi,” kata Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sukmo yang dikutip Tempo dari Youtube resmi KPK, Sabtu, 15 Maret 2025.

Budi menegaskan pemanggilan terhadap Ridwan Kamil dipastikan akan dilakukan untuk mengkonfirmasi semua barang bukti yang telah disita dari penggeledahan rumahnya pada Senin, 10 Maret 2025. Tidak hanya Ridwan Kamil, semua nama yang diduga ada hubungan dengan perkara rasuah Bank BJB pun akan diperiksa. “Segera akan kami panggil seluruh saksi-saksi yang telah kami lakukan penggeledahan untuk mengklarifikasi barang bukti yang disita,” ujarnya.

Related posts