PT Wilkon Furtuna Indonesia Diduga Belum Maksimal Terapkan K3 pada Proyek Pembangunan Kandang Bebek di Desa Pusakamulya Kecamatan Kiara Pedes

Para Pekerja Tidak Menggunakan APD

korupsi.idPURWAKARTA, Pelaksanaan proyek pembangunan kandang bebek milik PT Malindo yang berlokasi di Desa Pusakamulya, Kecamatan Kiara Pedes, Kabupaten Purwakarta, dan dikerjakan oleh PT Wilkon Furtuna Indonesia, diduga belum menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara maksimal di lingkungan proyek.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, sejumlah pekerja terlihat belum menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap saat menjalankan aktivitas pekerjaan. Beberapa pekerja tampak hanya mengenakan topi biasa tanpa helm proyek, sepatu safety, masker, maupun rompi kerja sebagaimana standar keselamatan kerja yang umum diterapkan pada proyek pembangunan.

Penerapan K3 merupakan bagian penting dalam kegiatan kerja konstruksi dan industri guna meminimalisasi risiko kecelakaan kerja. Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Saat dikonfirmasi di lokasi proyek, salah seorang pengawas lapangan bernama Adi menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait penyediaan APD bagi pekerja.

“Perusahaan belum memberikan keterangan terkait APD buat pekerja,” ujar Adi kepada awak media.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Wilkon Furtuna Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait penerapan K3 di lokasi proyek tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak perusahaan sebagai bentuk keberimbangan informasi. mrdk

Pos terkait