Proyek Pekerjaan di Desa Wakaf, Pejabat BPBD Saling Tuding

Proyek Pekerjaan di Desa Wakaf, Pejabat BPBD Saling Tuding

Kab. Tasikmalaya (korupsi.id),-Pada tahun anggaran (TA) 2024 ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tasikmalaya menganggarkan untuk Pekerjaan Penanggulangan Darurat Bencana Tanah Longsor Ruas Jalan Desa Wakaf Kecamatan Bantarkalong. Waktu pelaksanaan 60 hari kalender terhitung mulai tanggal 22 maret 2024 Nilai Pekerjaan Rp. 525.922.000.- Paket pekerjaan  tersebut di menangkan oleh CV. Sahabat Berkah Utama yang beralamat di Ciawi.

Berkaitan hal itu, tim korupsi id turun kelapangan dalam rangka untuk melakukan sosial kontrol pada kegiatan proyek pekerjaan yang telah dianggarkan ole BPBD Kabupaten Tasikmalaya di Desa Wakaf.

Read More

Sesaat di lapangan tim JR, mewancarai salah seorang warga sekitar, menurutnya bahwa pekerjaan boronjong untuk menahan tanah longsor yang dilakukan oleh CV. Sahabat Berkah Utama, memiliki volume tinggi 7 meter, luas 14 meter dan ukuran boronjong 1×2 meter setebal 20 cm.

Lebih lanjut, pada saat pengerjaan berlangsung terjadi longsor tidak jauh dari areal lokasi pekerjaan. Malahan, seorang warga pun sempat menanyakan kepada petugas pengawas dilapangan mengenai longsor susulan. “Akankah diperbaiki tidak ? silahkan tanya langsung kepada pejabat BPBD, karena kami hanya melaksanakan pekerjaan sesuai SPMK 041/UM.03/BPBD/2024.” Ujar warga kepada korupsi id, Kamis lalu (16/5/2024).

Akhirnya seorang warga pun berkomentar terkait hasil pengerjaan tersebut, dirinya mengatakan dengan volume sekian anggaran sekian seharusnya bisa sekian. “Pengerjaan bencana longsor susulan seharusnya bisa tercover, sementara longsor susulan kurang lebih 6 meter. Jadi ditambahkan antara jumlah volume dan anggaran harusnya bisa mencukupi.” Katanya.

Seandainya, masih dikatakan seorang warga, volume yang dikerjakan CV tersebut lalu ditambahkan dengan volume longsor susulan, itu masih cukup. “Total keseluruhan cuman 20 meter, ini-kan pemborosan anggaran.” Tukasnya.

Sementara itu, tim media korupsi id pun mengkonfirmasi kepada Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tasikmalaya, Sapa’at, S.Ip, melalui saluran telepon aplikasi whatsapp, menanyakan terkait mekanisme penganggaran dan pengadaan kegiatan proyek tersebut, menurutnya bahwa pekerjaan bersumber dari APBD melalui anggaran belanja tak terduga.

Selanjutnya Tim media korupsi id kembali bertanya, siapa yang menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) dari kegiatan tersebut ? Kabid menjawab, yang menjadi PPK itu pimpinan. Pimpinan itu siapa ? diteruskan tim media JR bertanya ? “ Kabid menjawab, pimpinan kami yakni Kepala BPBD.” Jawabnya.

Mekanisme dari kegiatan proyek tersebut, masih ditanyakan tim media JR apakah secara tender atau penujukan langsung ? Kabid hanya menjawab, “untuk mekanime tanyakan saja langsung ke pimpinan pak, mohon maaf kami ada tamu nanti sambung lagi.” Katanya sembari menutup pembicaraan lewat telepon.

Ditempat terpisah tim korupsi id pun mencoba menghubungi Kepala BPBD Kabupaten Tasikmalaya, Dr. Muhamad Zen, pada saat dihubunggi, dia mengatakan dirinya lagi di Soreang Kabupaten Bandung untuk menghadiri acara di salah satu hotel.  

Tim korupsi id, bagaimana menurut tanggapan Kepala BPBD menurut kabid, bahwa pejabat pembuat komitmen (PPK) itu Kepala BPBD ?. “Lah kata siapa ? PPK itu ya kabid, mohon maaf pak nanti sambung lagi, saya lagi ada acara datang aja besok suruh perwakilan dari JR datang ke kantor, saya tunggu besok.” Ujarnya.

Dengan ada perkataan dari Muhamad Zen tersebut, rekan tim korupsi id dari perwakilan Kabupaten Tasikmalaya, pada Jum’at pagi (17/5/2024) mendatangi langsung ke kantor BPBD. Ketika di konfirmasi tidak ada respon sama sekali dari pihak BPBD.

Dengan tidak adanya respon yang dilakukan oleh BPBD Kabupaten Tasikmalaya, terhadap rekan korupsi id perwakilan di Kabupaten Tasikmalaya. Hal ini, menjadi timbul pertanyaan besar, ada apa yang terjadi dengan BPBD Kabupaten Tasikmalaya terkait pengerjaan proyek di Desa Wakaf Kecamatan Bantarkalong ?.

Terkait apa yang terjadi di BPBD Kabupaten Tasikmalaya, tim media korupsi id melakukan wawancara kepada aktifis pengiat pemantau korupsi, yakni Lembaga BPI KPNPA-RI Jabar,  Zam-zam Nurjaman selaku Ketua Investigasi mengatakan untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh SKPD. Pengguna Anggaran (PA) atau oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berkewajiban mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) oleh PA atau KPA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Perpres 70 tahun 2012) telah menyatakan dengan tegas beserta sanksinya.

Lebih lanjut, Zam-zam mengatakan, Rencana Umum Pengadaan (RUP) menjadi ranahnya UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik. Selain tujuan tersebut, kewajiban PA/KPA mengumumkan RUP agar para penyedia barang/jasa mempunyai waktu bersiap diri untuk mengikuti proses lelang sekaligus bukti bahwa K/L/D/I tersebut telah melakukan prinsip-prinsip dasar pengadaaan barang/jasa yakni terbuka dan transparan. Namun faktanya masih cukup signifikan jumlah PA pada K/L/D/I yang tidak mematuhi.

“Apabila ada kesalahan RUP, maka PA/KPA melanggar Tata Usaha Negara (TUN) sehingga dapat dituntut ke pengadilan Tata Usaha Negara, bahkan ada beberapa pendapat bahwa apabila tidak diumumkan RUP sudah masuk kategori kesalahan yang pantas diusut oleh aparat hukum berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 ttg ITE.” Tegasnya. (Tim) 

Related posts