Majalengka – Program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) merupakan program lintas sektor yang pelaksanaannya dilakukan melalui kerja sama antara kementerian koperasi dan UMKM dengan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang, guna legalisasi aset pelaku UMKM serta meningkatkan jaminan akses permodalan bagi UMKM.
Program SHAT ini juga memberikan manfaat bagi usaha mikro agar lebih dapat mengakses lembaga pembiayaan khusunya perbankan guna meningkatkan permodalan untuk pengembangan usaha dengan sertifikat sebagai agunannya.
Namun anehnya, menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada pihak media, di Desa Palasah Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, yang telah mendapatkan program tersebut, Kepala Desa Palasah Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka ini malah menolaknya, dengan alasan yang belum diketahui sebabnya
Sementara pada hari Sabtu tanggal (24/02), Kabid UKM Samsyu saat diminta keteranganya oleh tim media korupsi.id melalui sambungan pesan aplikasi whatsapp, dirinya membenarkan bahwa Desa Palasah Kecamatan Kertajati sudah terdata mendapatkan program tersebut, namun dibatalkan oleh pihak desa/kepala desa.
“Waalaikumsalam iya betul mendapatkan dan sudah didata, malah dibatalkan oleh pihak desanya. Dan kalau dibatalkan tidak akan saya kasih program lagi. Pokonya pihak desanya yang membatalkan (kepala desa)” Jelas Samsyu
Karena pihak media kesulitan untuk mendapatkan akses guna melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Palasah. Guna meminta klarifikasi dari pihak desa palasah, awak media mencoba menghubungi Umi sebagai perangkat desa palasah pada senin (26/02) untuk menyampaikan pesan konfirmasi kepada Kepala Desa Palasah. “Iya pak tar disampaikn ke pak kuwu” jawab Umi
Pada hari selasa (27/02) saat Umi kembali diminta keterangan apa yang telah disampaikan olehnya kepada kepala desa palasah melalui sambungan telefon aplikasi whatsapp, Umi mengatakan alasan kepala Desa
“Takut ada kecemburuan sosial masyarakat yang tidak kebagian, karena kuotanya cuman sedikit. Makanya dibatalkan. Kata pak kuwu ngobrol aja di desa supaya jelas” ujar Umi (27/02)