Korupsi.id || Majalengka. Diduga tak mengikuti regulasi. Di pemerintahan Desa Mekarmulya dalam kepemimpinan Kepala Desa Duloh telah mendapatkan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)
Program tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mendaftarkan tanah secara serentak di suatu wilayah, dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah milik masyarakat, dan di Kabupaten Majakengka sendiri masyarakat sebagai pemohon program tersebut hanya di perbolehkan di pungut biaya sebesar Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Hal itu sudah di sesuaikan didalam aturan yang tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT).
Namun mirisnya keretangan narasumber yang diterima pihak media, di Desa Mekarmulya Kecamatan Kertajati dalam memungut biaya program PTSL tahun 2024-2025 yang baru-baru ini dibagikan, memungut biaya kepada per pemohon sebesar 200 s/d 300 ribu rupiah. Ungkap narasumber yang tidak berkenan di publikasikan namanya. 05-02-2025
Sementara itu Duloh sebagai Kepala Desa Mekarmulya saat dimitai klarifikasinya melalui telefon aplikasi dan pesan watshapnya pada hari Rabu 05/02/2025. Tidak memberikan respon apapun, sampai berita ini diterbitkan. 06/25
(Vicky)