PNM Cabang Indramayu Gandeng Kejaksaan Negeri Majalengka untuk Penguatan Pengelolaan Kredit

Majalengka, – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Indramayu resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Majalengka dalam upaya percepatan pemulihan kredit bermasalah. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Majalengka dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait pada Kamis (13/02).

Dalam acara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Wawan Kustiawan, didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun), Agus Setiyo Budi, serta jajaran staf kejaksaan. Sementara dari pihak PNM, hadir Mohamad Rizal Hakim selaku Pemimpin PNM Cabang Indramayu beserta para manajer dan staf legal.

Wawan Kustiawan menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama ini, “Kami dari Kejaksaan Negeri Majalengka menyambut baik kerja sama ini. Sebagai lembaga negara, kami berkomitmen untuk mendukung PNM dalam penyelesaian kredit bermasalah agar dana yang telah digulirkan dapat kembali dan dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujar Wawan.

Di sisi lain, Pemimpin PNM Cabang Indramayu, Mohamad Rizal Hakim, mengungkapkan rasa syukur dan optimisme atas kerja sama ini. “Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Majalengka atas kolaborasi yang telah terjalin. Kami berharap dengan adanya sinergi ini, proses pemulihan kredit dapat berjalan lebih cepat dan optimal, sehingga semakin banyak pengusaha mikro yang dapat kami bantu,” tutur Rizal.

Sebagai BUMN yang berfokus pada pemberdayaan ekonomi kerakyatan, PNM berperan aktif dalam memberikan akses pembiayaan kepada para pengusaha mikro dan ultra mikro melalui dua program utama, yakni Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) dan Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera). Melalui skema ini, PNM tidak hanya menyediakan modal usaha, tetapi juga pendampingan usaha guna meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan nasabah.

Kerja sama antara PNM Cabang Indramayu dan Kejaksaan Negeri Majalengka ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem pembiayaan inklusif, memastikan keberlanjutan usaha mikro, serta mendukung pemulihan ekonomi daerah.

Related posts