Penyidik KPK Dalami Dugaan Obstruction of Justice Pengacara Enembe

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe oleh Stefanus Roy Rening.

Roy Rening merupakan penasihat hukum Lukas Enembe. Sekarang Roy telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice (OOJ). 

Bacaan Lainnya

Dugaan upaya perintangan penyidikan tersebut didalami penyidik KPK melalui pemeriksaan tiga orang saksi, Jumat (11/8/2023).

Para saksi antara lain, bernama Jordan Manger (PNS), Elpius Hugi (wiraswasta), dan Ari Susilawati Ekaningsih (karyawan swasta). 

Penyidik KPK menduga terdapat perencanaan untuk merintangi upaya penyidikan terhadap Lukas, ketika dirinya masih berada di Papua.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan utak atik rencana merintangi tugas Tim Penyidik KPK saat memeriksa Lukas Enembe sebagai Tersangka di Papua,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (14/8/2023).

Sekedar informasi, KPK menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka perintangan penyidikan lantaran diduga menghalangi proses penyidikan terhadap kliennya tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *