Pemerintah Tetapkan Harga Rokok Naik Per-Januari 2025, Berikut Rinciannya

Korupsi.id, Jakarta – Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok untuk tahun 2025.

Hal tersebut tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024

Keputusan ini tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang ditandatangani Sri Mulyani pada 4 Desember 2024

Keputusan penting dalam kebijakan ini adalah keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Sebaliknya, yang mengalami kenaikan adalah harga jual eceran produk tembakau yang mencakup berbagai jenis rokok buatan dalam negeri

Kebijakan ini diambil dengan tujuan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, serta mengoptimalkan penerimaan negara.

Berikut batasan harga jual eceran per batang atau gram buatan dalam negeri yang diatur dalam kebijakan tersebut, diantaranya

Sigaret Kretek Mesin (SKM)
SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08%)
SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6%)
Sigaret Putih Mesin (SPM)
SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8%)
SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8%)

Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%)
SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp 1.55 (naik 13%) sampai Rp 2.170 (naik 9,5%)
SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp 995 (naik 15%)
SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp 860 (naik 18,6%)

Pos terkait