Bekasi,korupsi.id.com
Dana desa merupakan implementasi dari program pemerintahan Presiden Jokowi untuk membangun dari pinggiran. Tujuannya mengurangi jumlah warga miskin, mengurangi kesenjangan antara kota dan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
pada Senin (11/11/2024) Kurangnya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang berpacu pada UUD No.14 Tahun 2008. Desa Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Ketika tim media pi-news menanyakan anggaran yang di bangunkan untuk taman bermain anak milik Desa, kepada Kasi pemerintahan bilangnya gatau ko nanya saya, sedangkan anggaran untuk pembangunan tersebut sebesar. Rp. 121.437.660. ( Seratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah)
Dan untuk pembangunan rehabilitasi gedung BPD yang anggaranya dari DD masih di tahun 2024
Desa Sirnajaya belum melaporkan realisasi dana desa melalui Aplikasi OMSPAN Kemenkeu
Yang di realisasikan dengan nominal sebesar “Rp.252,084,700(dua ratus lima puluh dua juta delapan puluh empat tujuh ratus rupiah)
Untuk pembangunan rehabilitas tersebut tidak sesuai RAB dengan anggaran sekian seharusnya lebih bagus menurut penglihatan saya sendiri hanya untuk mengrehab saja,
Sedangkan Pemerintah Pusat melalui APBN menggelontorkan dana desa yang tidak sedikit.Jumlahnya kami menyarankan agar Inspektorat, BPK untuk segera meng audit Desa tersebut, begitupun Hj. Ayo Suryanto selaku Kepala Desa susah untuk di temui.
Dalam Rencana Anggaran Bangunan tertera untuk pembangunan taman bermain anak milik Desa, dengan nominal yang sangat tinggi, tapi di situ cuman ada satu mainan yaitu cuman ayunan.
Ketika kasi pemerintahan di tanya sama salah satu tim kami bilangnya ga tau ko tanya saya, oleh karna itu pihak terkait harus segera menindak lanjuti kasus ini. Pungkas'”
( AP)








